Jumat 06-Jun-2025 20:39 WIB
186
Foto : tribunnews
"Sementara jika bercerai hidup maka hak asuh akan jatuh kepada istrinya karena anak mereka masih di bawah umur," katanya.
Hal ini yang membuat Wadison yang gelap mata kemudian merencanakan pembunuhan pada istrinya.
Petry Sihombing dibunuh di dalam kamar tidurnya, di Perumahan Puri Anggrek Kota Serang, pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 04.20 WIB.
Tubuhnya ditemukan terbaring tengkurap dengan tangan terikat ke belakang.
Awalnya, Wadison Pasaribu melaporkan kejadian ini sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan, bahkan merekayasa seolah-olah dirinya turut menjadi korban dengan mengikat dan membungkus diri dalam karung.
Kebohongan Wadison terbongkar setelah dirnya mengaku pada kakaknya, hingga akhirnya dia menyerahkan diri ke Polresta Serang Kota.
"Wadison dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkap Kapolres.
Konten Terkait
Adapun sasaran patroli meliputi berbagai potensi gangguan kamtibmas, antara lain aktivitas geng motor dan balap liar, tawuran remaja
Minggu 28-Dec-2025 20:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menjelaskan peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 09.00
Senin 22-Dec-2025 20:18 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB
Pelarian panjang pelaku pembunuhan mahasiswi UMM akhirnya berakhir. Rekan Bripka AS ditangkap, motif harta keluarga mulai terungkap.
Jumat 19-Dec-2025 20:16 WIB
Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Pumpung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru di reka ulang
Kamis 18-Dec-2025 20:09 WIB




