Jumat 06-Jun-2025 20:39 WIB
79

Foto : tribunnews

"Sementara jika bercerai hidup maka hak asuh akan jatuh kepada istrinya karena anak mereka masih di bawah umur," katanya.
Hal ini yang membuat Wadison yang gelap mata kemudian merencanakan pembunuhan pada istrinya.
Petry Sihombing dibunuh di dalam kamar tidurnya, di Perumahan Puri Anggrek Kota Serang, pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 04.20 WIB.
Tubuhnya ditemukan terbaring tengkurap dengan tangan terikat ke belakang.
Awalnya, Wadison Pasaribu melaporkan kejadian ini sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan, bahkan merekayasa seolah-olah dirinya turut menjadi korban dengan mengikat dan membungkus diri dalam karung.
Kebohongan Wadison terbongkar setelah dirnya mengaku pada kakaknya, hingga akhirnya dia menyerahkan diri ke Polresta Serang Kota.
"Wadison dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkap Kapolres.
Konten Terkait
KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.
Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB
Berdasarkan estimasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi dari kegiatan judol pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp999 triliun.
Selasa 05-Aug-2025 20:31 WIB
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua ASN di Aceh terduga teroris. Kedua orang tersangka itu berinisial ZA (47) dan M (40).
Selasa 05-Aug-2025 20:30 WIB
Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB
Sesosok jasad pria ditemukan membusuk di atas plafon kantor sebuah perusahaan farmasi di Pulogadung, Jakarta Timur.
Rabu 30-Jul-2025 21:12 WIB