Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Kebelet Nikahi Selingkuhan, Sama Istri Tak Lagi Cinta, Motif Suami Bunuh Istri di Serang Makin Jelas

Jumat 06-Jun-2025 20:39 WIB

54

Kebelet Nikahi Selingkuhan, Sama Istri Tak Lagi Cinta, Motif Suami Bunuh Istri di Serang Makin Jelas

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Semakin terkuak motif Wadison Pasaribu (37), suami di Serang, Banten, tega habisi nyawa istri Petry Sihombing (35).

Rupanya karena ingin menikahi R wanita selingkuhannya.

Dengan wanita ini, Wadison ternyata sudah 2 tahun menjalin hubungan. 

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria sempat memberikan sedikit penjelasan terkait sosok R ini dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/6/2026).

Dikutip dari Tribun Banten, diungkap bahwa sosok wanita R ini juga disebut Rani.

R alias Rani ini disebut merupakan warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Yudha menjelaskan, Wadison ini menjalin hubungan gelap dengan perempuan bernama Rani ini sejak November 2023. 

Setelah perselingkuhan itu berjalan, hubungan terlarang Wadison ini ketahuan oleh istri pada Maret 2025.

Setelah ketahuan selingkuh, Wadison pun berjanji ke istri sahnya, Petry Sihombing untuk mengakhiri hubungan itu. 

Namun, kenyataannya hubungan itu tetap berlanjut, bahkan Rani meminta untuk dinikahi.

Menurut Yudha, alasan pelaku menghabisi korban karena mendapat desakan menikah dari pacarnya yang berinisial R ini.

"Tersangka ingin menikah lagi dengan perempuan lain, karena sudah tidak cinta kepada istrinya (korban)," kata Yudha dikutip dari Tribun Banten.

Akan tetapi dalam agama dan adat Batak yang dianut Wadison, memiliki istri lebih dari satu tidak diperbolehkan.

Selain itu, Wadison juga menginginkan hak asuh anak jatuh kepada dirinya. 

"Sementara jika bercerai hidup maka hak asuh akan jatuh kepada istrinya karena anak mereka masih di bawah umur," katanya.

Hal ini yang membuat Wadison yang gelap mata kemudian merencanakan pembunuhan pada istrinya. 

Petry Sihombing dibunuh di dalam kamar tidurnya, di Perumahan Puri Anggrek Kota Serang, pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 04.20 WIB. 

Tubuhnya ditemukan terbaring tengkurap dengan tangan terikat ke belakang. 

Awalnya, Wadison Pasaribu melaporkan kejadian ini sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan, bahkan merekayasa seolah-olah dirinya turut menjadi korban dengan mengikat dan membungkus diri dalam karung.

Kebohongan Wadison terbongkar setelah dirnya mengaku pada kakaknya, hingga akhirnya dia menyerahkan diri ke Polresta Serang Kota.

"Wadison dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkap Kapolres.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Pengurus Koperasi di Lumajang Gelapkan 5 Motor Kreditan, FIF Protes Vonis 6 Bulan Terlalu Ringan

Pada kasus ini ia didakwa menggelapkan sepeda motor kreditan. Ada 5 motor yang menjadi objek fidusia yang dialihkan

Rabu 25-Jun-2025 22:41 WIB

Pengurus Koperasi di Lumajang Gelapkan 5 Motor Kreditan, FIF Protes Vonis 6 Bulan Terlalu Ringan
KRIMINAL MUI Jabar Kecam Pesta Gay di Bogor dan Desak Dedi Mulyadi Bersuara

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, perilaku menyimpang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor itu harus menjadi perhatian semua pihak

Rabu 25-Jun-2025 22:40 WIB

MUI Jabar Kecam Pesta Gay di Bogor dan Desak Dedi Mulyadi Bersuara
FINANCE Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Vila Puncak Bogor, 75 Orang Diamankan

Sebanyak 75 orang pria diamankan polisi dalam penggerebekan pesta seks gay di sebuah vila di kawasan Puncak, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan berkat laporan warga.

Senin 23-Jun-2025 20:46 WIB

Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Vila Puncak Bogor, 75 Orang Diamankan
KRIMINAL Pemuda Broken Home di Tanahlaut Tepergok Bawa Sabu di Jok Motor, Ini Penjelasan Polisi

Dua anak muda dari Kecamatan Kintap Tanahlaut diringkus karena diduga terlibat pada tindak pidana kepemilikan dan peredaran sabu.

Minggu 22-Jun-2025 22:09 WIB

Pemuda Broken Home di Tanahlaut Tepergok Bawa Sabu di Jok Motor, Ini Penjelasan Polisi
KRIMINAL Eks Prajurit TNI Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Eks prajurit TNI Dwi Singgih Hartono divonis 15 tahun penjara atas dua kasus korupsi kredit fiktif. Ia memalsukan data untuk mencairkan dana miliaran rupiah.

Rabu 18-Jun-2025 20:56 WIB

Eks Prajurit TNI Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Tulis Komentar