Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Kebelet Nikahi Selingkuhan, Sama Istri Tak Lagi Cinta, Motif Suami Bunuh Istri di Serang Makin Jelas

Jumat 06-Jun-2025 20:39 WIB

7

Kebelet Nikahi Selingkuhan, Sama Istri Tak Lagi Cinta, Motif Suami Bunuh Istri di Serang Makin Jelas

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Semakin terkuak motif Wadison Pasaribu (37), suami di Serang, Banten, tega habisi nyawa istri Petry Sihombing (35).

Rupanya karena ingin menikahi R wanita selingkuhannya.

Dengan wanita ini, Wadison ternyata sudah 2 tahun menjalin hubungan. 

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria sempat memberikan sedikit penjelasan terkait sosok R ini dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/6/2026).

Dikutip dari Tribun Banten, diungkap bahwa sosok wanita R ini juga disebut Rani.

R alias Rani ini disebut merupakan warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Yudha menjelaskan, Wadison ini menjalin hubungan gelap dengan perempuan bernama Rani ini sejak November 2023. 

Setelah perselingkuhan itu berjalan, hubungan terlarang Wadison ini ketahuan oleh istri pada Maret 2025.

Setelah ketahuan selingkuh, Wadison pun berjanji ke istri sahnya, Petry Sihombing untuk mengakhiri hubungan itu. 

Namun, kenyataannya hubungan itu tetap berlanjut, bahkan Rani meminta untuk dinikahi.

Menurut Yudha, alasan pelaku menghabisi korban karena mendapat desakan menikah dari pacarnya yang berinisial R ini.

"Tersangka ingin menikah lagi dengan perempuan lain, karena sudah tidak cinta kepada istrinya (korban)," kata Yudha dikutip dari Tribun Banten.

Akan tetapi dalam agama dan adat Batak yang dianut Wadison, memiliki istri lebih dari satu tidak diperbolehkan.

Selain itu, Wadison juga menginginkan hak asuh anak jatuh kepada dirinya. 

"Sementara jika bercerai hidup maka hak asuh akan jatuh kepada istrinya karena anak mereka masih di bawah umur," katanya.

Hal ini yang membuat Wadison yang gelap mata kemudian merencanakan pembunuhan pada istrinya. 

Petry Sihombing dibunuh di dalam kamar tidurnya, di Perumahan Puri Anggrek Kota Serang, pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 04.20 WIB. 

Tubuhnya ditemukan terbaring tengkurap dengan tangan terikat ke belakang. 

Awalnya, Wadison Pasaribu melaporkan kejadian ini sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan, bahkan merekayasa seolah-olah dirinya turut menjadi korban dengan mengikat dan membungkus diri dalam karung.

Kebohongan Wadison terbongkar setelah dirnya mengaku pada kakaknya, hingga akhirnya dia menyerahkan diri ke Polresta Serang Kota.

"Wadison dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkap Kapolres.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Kebelet Nikahi Selingkuhan, Sama Istri Tak Lagi Cinta, Motif Suami Bunuh Istri di Serang Makin Jelas

Semakin terkuak motif Wadison Pasaribu (37), suami di Serang, tega habisi nyawa istri Petry Sihombing (35).

Jumat 06-Jun-2025 20:39 WIB

Kebelet Nikahi Selingkuhan, Sama Istri Tak Lagi Cinta, Motif Suami Bunuh Istri di Serang Makin Jelas
KRIMINAL Jejak Kejahatan 70 TKP Pembobolan Minimarket Terungkap: 2 Pelaku Ditembak Polisi

Sedikitnya dua pelaku pembobolan minimarket ditembak polisi karena melawan aparat kepolisian setelah beraksi di 70 lokasi se-Jawa Tengah.

Rabu 04-Jun-2025 21:01 WIB

Jejak Kejahatan 70 TKP Pembobolan Minimarket Terungkap: 2 Pelaku Ditembak Polisi
KRIMINAL Begini Awal Muda Wadison Ketahuan Pura-pura Nangis Saat Istri Tewas, Padahal Pelaku Pembunuhan

Tak ada yang menduga kasus suami istri yang diduga jadi korban perampokan di Banten itu ternyata sudah dibumbui skenario matang.

Rabu 04-Jun-2025 21:01 WIB

Begini Awal Muda Wadison Ketahuan Pura-pura Nangis Saat Istri Tewas, Padahal Pelaku Pembunuhan
KRIMINAL Baru Lulus PPPK, Kelakuan AM Guru SMP di Bengkulu Tengah Rudapaksa Siswinya Hingga 2 Kali

Pelaku ternyata, baru dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bengkulu Tengah tahap I dan akan menerima SK

Rabu 04-Jun-2025 21:00 WIB

Baru Lulus PPPK, Kelakuan AM Guru SMP di Bengkulu Tengah Rudapaksa Siswinya Hingga 2 Kali
KRIMINAL Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL

Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB

Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

Tulis Komentar