Jumat 06-Jun-2025 20:39 WIB
70

Foto : tribunnews

"Sementara jika bercerai hidup maka hak asuh akan jatuh kepada istrinya karena anak mereka masih di bawah umur," katanya.
Hal ini yang membuat Wadison yang gelap mata kemudian merencanakan pembunuhan pada istrinya.
Petry Sihombing dibunuh di dalam kamar tidurnya, di Perumahan Puri Anggrek Kota Serang, pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 04.20 WIB.
Tubuhnya ditemukan terbaring tengkurap dengan tangan terikat ke belakang.
Awalnya, Wadison Pasaribu melaporkan kejadian ini sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan, bahkan merekayasa seolah-olah dirinya turut menjadi korban dengan mengikat dan membungkus diri dalam karung.
Kebohongan Wadison terbongkar setelah dirnya mengaku pada kakaknya, hingga akhirnya dia menyerahkan diri ke Polresta Serang Kota.
"Wadison dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkap Kapolres.
Konten Terkait
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Selasa 15-Jul-2025 20:39 WIB
Mayat pria ditemukan di Jalan Pangeran Diponegoro, RT 06 Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Gunung Mas
Selasa 15-Jul-2025 20:38 WIB
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama salah satu BUMN, Topan Ginting, semakin memanas dengan munculnya nama Bobby Nasution.
Senin 14-Jul-2025 20:42 WIB
Terlebih, sejumlah pihak yang melaporkan kehilangan orang menyebutkan ciri spesifik yang ada pada tubuh korban.
Kamis 10-Jul-2025 20:27 WIB
Saat itu, korban baru saja kembali dari rumah tetangga dan tengah berjalan kaki sekitar 30 meter dari rumahnya.
Rabu 09-Jul-2025 21:02 WIB