Minggu 01-Dec-2024 20:31 WIB
18
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Pemerintah menargetkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 paling lambat sebelum 25 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
“Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya. Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember,” kata Menaker Yassierli, dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Mengacu keterangan Menaker, UMP DIY 2025, UMK Yogyakarta 2025, UMK Bantul 2025, UMK Kulon Progo 2025, UMK Sleman 2025, dan UMK Gunungkidul 2025 rencananya akan diumumkan sebelum 25 Desember 2024.
Sementara itu, pada hari yang sama, Jumat (29/11/2024), Prabowo mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional 2025 adalah 6,5 persen.
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo, seperti telah diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya.
Sebagai informasi, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, tenggat waktu pengumuman UMP seharusnya paling lambat 21 November, adapun tenggat waktu pengumuman UMK paling lambat 30 November.
Namun, pemerintah mengundur pengumuman UMP dan UMK dengan alasan Pilkada Serentak 2024 dan Presiden Prabowo Subianto sedang dinas ke luar negeri.
Sebelumnya, saat mengumumkan diundurnya tenggat waktu pengumuman UMP 2025 dan UMK 2025, Selasa (19/11/2024), Menaker mengatakan tidak masalah jika tanggal pengumuman UMP mundur.
"Ya enggak apa-apaa. Kita masih punya waktu. Harus (tetap diumumkan tahun ini). Karena harus berlaku 1 Januari 2025," katanya, seperti dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Saat itu, ia mengatakan, Kemenaker belum selesai membahas rumusan penentuan upah bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Menurut Yassierli, Kemenaker harus berkonsultasi dengan Prabowo sebelum menetapkan upah minimum karena akan ada peraturan menteri (Permenaker) yang akan diterbitkan.
Selain itu, karena ada situasi yang membutuhkan perhatian lebih lanjut dari semua pihak, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal upah minimum.
"Ya harus ketemu. Karena beliau kan, kalau ini peraturan menteri kan harus sesuai dengan arahan beliau (Presiden). Kita melapor dulu," kata Yassierli.
Konten Terkait
Menaker sebut pengumuman UMP 2025 dan UMK 2025 paling lambat sebelum 25 Desember 2024. UMP 2025 dan UMK 2025 akan berlaku per 1 Januari 2025.
Minggu 01-Dec-2024 20:31 WIB
Nusantara United mengalami kekalahan terbesar di Liga 2 2024/2025 setelah dihajar PSIM Yogyakarta 5-0.
Minggu 01-Dec-2024 20:22 WIB
Gresik United cuci gudang dalam menyiapkan tim putaran kedua Liga 2 grup 3. Sejumlah pemain pilar musim lalu dicoret tak masuk skema pelatih Djajang
Kamis 28-Nov-2024 20:15 WIB
Berikut ini merupakan rekomendasi kuliner malam hari yang enak di Boyolali, Jawa Tengah.
Kamis 28-Nov-2024 20:12 WIB
Kota Lumpia dihebohkan oleh insiden tragis yang menewaskan seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial G, Minggu dini hari (24/11). G, yang dikenal sebagai anggota Paskibra berprestasi dan siswa
Selasa 26-Nov-2024 11:35 WIB