Rabu 28-Sep-2022 08:10 WIB
285

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan warning kepada seluruh instansi
baik pusat maupun daerah.
Mereka diminta segera melakukan pendataan non-ASN yang
benar-benar valid disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan pemerintah
butuh data honorer yang valid. Data valid itu akan menjadi rujukan pemerintah
dalam menyelesaikan honorer.
"Kami minta data valid agar kami bisa mengajukan usulan
kepada Pak MenPAN-RB Azwar Anas, Pak Mendagri Tito Karnavian, dan Ibu Menkeu
Sri Mulyani mengenai skema terbaik untuk menyelesaikan honorer ini," kata Bima
Haria, Rabu (28/9).
Menurut Bima Haria, BKN telah mengembalikan 963 ribu lebih
data honorer kepada pemerintah daerah. Dia meminta Pemda melakukan pengecekan
kembali data-data yang dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan non-ASN.
Lalu, dikembalikan ke BKN disertai SPTJM. Data itu akan
diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Setelah clear, BKN akan mengunci datanya. Bima menyampaikan
ada pembahasan dengan Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkeu soal konsekuensi
dari penguncian database honorer ini.
Bagi daerah yang tetap nekat merekrut honorer, maka akan
jadi temuan. Bima Haria mengungkapkan melihat posisi sekarang ini, akan sangat
sulit menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023.
Oleh karena itu, perlu solusi untuk memperpanjang waktu
penyelesaiannya. Menurut Bima, BKN mengusulkan melakukan revisi atau
penyesuaian PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Artinya, tidak ada penambahan PP lagi dan cukup menyesuaikan
soal batasan waktu 28 November 2023.
"Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada
November 2023, waktunya sangat mepet," ujarnya.
Nantinya, kata Bima, penyelesaian honorer ini dilakukan
bertahap dengan waktu 3-4 tahun ke depan. Ada dua solusi yang ditawarkan BKN.
Pertama, penyelesaian bertahap dari sisi jumlah. Kedua, penyelesaian bertahap
dari sisi jabatan.
Dia mencontohkan, tahun ini pemerintah memprioritaskan
penyelesaian guru honorer dan tenaga kesehatan.
Sementara, tenaga teknis hanya mendapatkan formasi sedikit. "Akan dilihat nanti apa yang akan pemerintah ambil, apakah penyelesaian bertahap dari sisi jumlah atau jabatannya," ucapnya.

Konsekuensi Tidak Masuk Data MenPAN-RB Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan non-ASN. Tenggat waktu sudah diberikan sampai finalisasi 31 Oktober. Bagi honorer yang belum masuk pendataan, Menteri Azwar menyarankan untuk melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui instansi masing-masing.
"Harus masuk pendataan ya, kalau tidak yang rugi Pemda dan honorer sendiri," tegas Azwar Anas dalam berbagai kesempatan.
Bima Haria pun kembali mempertegas pernyataan MenPAN-RB Azwar Anas. Menurut dia, bagi yang tidak masuk pendataan non-ASN otomatis dianggap bukan lagi honorer. Artinya, tidak bisa diikutsertakan dalam gerbong skema penyelesaian honorer yang digadang-gadang 3-4 tahun ke depan.
"Instansi yang tidak mendata dianggap tidak punya honorer lagi dan kami pastikan ketika sudah dikunci datanya tidak bisa memasukkan orang baru lagi," pungkas Bima Haria Wibisana.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB