Jumat 19-Aug-2022 05:09 WIB
210

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum guru besar Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) terhadap
mahasiswinya, sebut saja Senhia memasuki babak baru.
Setelah satu bulan tepat dilakukan penyelidikan oleh Sat
Reskrim Polresta Kendari, Prof Donjuan -nama samaran- akhirnya ditetapkan
sebagai tersangka. Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Faturrahman mengatakan
penetapan tersangka terhadap Prof Donjuan setelah dilakukan gelar perkara oleh
Sat Reskrim Polresta Kendari, pada Kamis (18/8).
"Setelah kami lakukan gelar tadi, kami tetapkan sebagai
tersangka," ucap Kombes Muh Eka, Kamis (18/9) malam.
Ia menyebutkan tersangka melanggar Pasal 6 Huruf A dan Huruf
C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual
dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Secepatnya kami akan memanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,"
katanya.
Sebelumnya diberitakan, oknum dosen bergelar profesor di UHO
dipolisikan oleh mahasiswinya berinisial Senhia (20), Senin (18/7).
Oknum guru besar Profesor Donjuan dipolisikan karena diduga
telah melakukan pelecehan seksual terhadap R di rumahnya di Kompleks perumahan
dosen, Kecamatan Kambu Kota Kendari Provinsi Sultra.
Korban mengatakan pelecehan seksual itu ia terima terjadi
dua kali di hari yang berbeda. Masing-masing Minggu (17/7) sore dan Senin
(18/8) pagi.

Konten Terkait
Orang tua dari anak korban pelecehan seksual mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman syok saat mengetahui anaknya dijual untuk dilecehkan.
Minggu 16-Mar-2025 21:55 WIB
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB