Jumat 14-Feb-2025 20:37 WIB
Foto : mediaindonesia
Brominemedia.com – TINGKAT okupansi hotel bintang empat di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan tahun lalu. Kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah juga diyakini juga akan mempersempit ruang gerak industri perhotelan.
Berdasarkan data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Cirebon, Hotel Aston mencatat okupansi sebanyak 72.446 tamu sepanjang 2024. Angka ini turun sebesar 33,04% dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan Hotel Patra masih lebih stabil dengan jumlah tamu sebanyak 70.237, meski tetap mengalami penurunan sebesar 6,12%.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon Ida Khartika, menjelaskan penurunan okupansi hotel di Kabupaten Cirebon disebabkan banyak faktor. Akan lebih diperparah lagi dengan adanya kebijakan pemerintah yang melarang penyelenggaraan acara seremonial di hotel. “Larangan ini berdampak langsung pada tingkat hunian kamar, terutama dari sektor meetings, incentives, conferences, and exhibitions (MICE) yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi hotel berbintang,” tutur Ida, Jumat (14/2).
Kebijakan tersebut, lanjut Ida, diyakini akan mempersempit ruang gerak industri perhotelan. "Banyak instansi yang biasanya mengadakan kegiatan di hotel kini mencari alternatif lain, seperti gedung pertemuan milik pemerintah atau bahkan daring,” tutur Ida.
Kondisi tersebut menurut Ida tentu akan berdampak pada tingkat okupansi hotel. Kondisi ini diperparah dengan masih lemahnya daya beli masyarakat yang masih lemah. Sehingga mereka pun memilih penginapan nonhotel seperti guest house, apartemen yang disewakan dan lainnya. “Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” tutur Ida.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengungkapkan bahwa surat edaran dari Kemendagri yang memperkuat Inpres No 1 tahun 2025 dan edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sudah diterima Pemkab Cirebon pada Selasa (12/2).
Hilmy mengatakan, poin-poin dalam surat edaran Mendagri tersebut akan disusun dan dipelajari terlebih dahulu oleh BKAD dan Bappelitbangda. Namun Hilmy memastikan, Pemkab Cirebon akan menyesuaikan alokasi anggaran, baik untuk perjalanan dinas atau hak-hak pimpinan kepala daerah. “Termasuk bagaimana pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang berada atau dilaksanakan di hotel, mana saja yang boleh, kegiatan seperti apa yang boleh, kegiatan apa yang tidak boleh,” ujar Hilmy.
Menurut Hilmy, BKAD juga akan mengkaji poin-poin yang bisa disesuaikan agar persentase efisiensi anggaran bisa sesuai dengan kemampuan Pemkab Cirebon. Sejauh informasi yang ia terima, efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat sendiri mencapai 50%. Sedangkan untuk efisiensi di tingkat pemerintah daerah sendiri, persentase efisiensinya berada di bawah angka 50%. Kendati demikian, efisiensi di tingkat pemerintah daerah juga harus konvergentif dengan pemerintah pusat.
Konten Terkait