Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

DPR RI Reses, Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka Terkait PPN Ditunda

Minggu 29-Dec-2024 20:29 WIB

92

DPR RI Reses, Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka Terkait PPN Ditunda

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.

Rieke dituding memprovokasi warga untuk menolak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12 persen pada Januari 2025 mendatang.


Pembatalan Pemanggilan

Awalnya, Rieke dijadwalkan untuk dipanggil oleh MKD pada hari Senin, 30 Desember 2024.

Namun, pemanggilan tersebut dibatalkan karena DPR RI sedang dalam masa reses.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, yang menjelaskan bahwa semua anggota dewan, termasuk MKD, masih berada di daerah pemilihan masing-masing.

“Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses."

"Jadi, anggota-anggota masih di dapil. Jadi, kita tunda dulu lah,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

Dek Gam memperkirakan pemanggilan Rieke akan dilaksanakan setelah masa reses berakhir, yaitu pada awal Januari 2025, meskipun belum ada kepastian tanggalnya.


Laporan Terhadap Rieke

Laporan terhadap Rieke diterima MKD pada 20 Desember 2024 dari seorang pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.

Dalam surat laporan tersebut, pelapor menyebutkan bahwa pernyataan Rieke di media sosial dianggap memprovokasi warga untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

Sebagai informasi, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Rieke mengenai laporan tersebut.


Penolakan Kenaikan PPN

Sebelumnya, Rieke juga telah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen tersebut.

Menurutnya, keputusan itu akan berdampak signifikan terhadap masyarakat, termasuk potensi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan harga kebutuhan pokok.

"Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan moneter antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Rieke kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Rieke menilai argumen pemerintah untuk menaikkan PPN tidak tepat dan meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara utuh aturan yang ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Usulan Alternatif

Sebagai alternatif, Rieke mengusulkan penerapan sistem self-assessment monitoring dalam tata kelola perpajakan.

Di antaranya, perpajakan selain menjadi pendapatan utama negara, berfungsi sebagai instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara.

Selain itu, terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak, akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan, dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal.

"Dan memastikan seluruh transaksi keuangan dan non- keuangan wajib pajak, wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan," jelasnya.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Jokowi Lebih Pilih PSI, Petinggi PPP: Itu Hak Politik Beliau

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Thobahul Aftoni atau Toni menyebut parpolnya secara institusional belum pernah mewarkan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon ketua umum (caketum).

Senin 09-Jun-2025 20:27 WIB

Jokowi Lebih Pilih PSI, Petinggi PPP: Itu Hak Politik Beliau
PERISTIWA DPRD Kalteng Dukung Evaluasi Jembatan Sei Jelai, Minta Pembangunan Dituntaskan

Jembatan Sei Jelai merupakan penghubung antara Kabupaten Sukamara (Kalteng) dan Ketapang (Kalbar).

Minggu 08-Jun-2025 20:48 WIB

DPRD Kalteng Dukung Evaluasi Jembatan Sei Jelai, Minta Pembangunan Dituntaskan
PEMERINTAHAN Soal Bantuan Subsidi Upah Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan, Ini Tanggapan Akademisi Ekonomi Kaltara

Menanggapi hal ini Akademisi Ekonomi Kaltara, Dr. Ana Sriekaningsih mengatakan, nilai bantuan tersebut sangat relatif dan sangat membantu, jika terlalu banyak juga pasti akan membebani anggaran pemerintah.

Jumat 06-Jun-2025 20:42 WIB

Soal Bantuan Subsidi Upah Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan, Ini Tanggapan Akademisi Ekonomi Kaltara
PEMERINTAHAN Menteri Transmigrasi Bakal Berkunjung ke TTU, Bupati TTU: Diperkirakan Bulan Juli 2025 Mendatang

Kunjungan Menteri Transmigrasi ini, kata Falentinus, akan dilaksanakan pada tahun 2025 ini. Diperkirakan akan dilaksanakan

Rabu 04-Jun-2025 21:02 WIB

Menteri Transmigrasi Bakal Berkunjung ke TTU, Bupati TTU: Diperkirakan Bulan Juli 2025 Mendatang
PENDIDIKAN Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai di Padang, Sasar Ribuan Siswa

SMP Negeri 8 Padang menjadi salah satu sekolah yang menyambut antusias pelaksanaan program prioritas dari pemerintah tersebut.

Selasa 03-Jun-2025 20:42 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai di Padang, Sasar Ribuan Siswa

Tulis Komentar