Kamis 04-Aug-2022 13:12 WIB
185
Foto : jpnn
brominemedia.com –
Terdakwa kasus dugaan pencucian uang investasi aplikasi Quotex, Doni Muhammad
Taufik atau Doni Salmanan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN)
Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8).
Dalam persidangan, Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan
dari ajakan mendaftar atau medepositkan uangnya di aplikasi Quotex.
Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong
ketika menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya atau trader.
“Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai
member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga
terdakwa mengambil keutungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan
mendepositkan uangnya di Quotex,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin
Romlah saat membacakan dakwaan.
Selain itu, Jaksa juga menyampaikan, dari para trader, Doni
telah memperoleh keuntungan hingga mencapai nominal Rp 40 miliar atau jika
dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulannya.
Diketahui, Doni lebih dulu mendaftar sebagai afiliator di
Quotex sebelum mengajak para trader untuk mendaftar. Dia mendapatkan keuntungan
dari tiap trader yang mendaftar dan mendepositkan uang.
“Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member
Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan
sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3
miliar per bulannya dari Quotex,” ujarnya.
Menurut Jaksa, trader yang telah mendaftar tidak mendapatkan
keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh Doni. Mereka mengalami kekalahan
dan kerugian.
Melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142
orang yang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp
24 miliar.
“Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading
Quotex, yang diperkuat denga hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan
nilai kerugian sebesar Rp 24.366.695.782,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal
45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.
Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Konten Terkait
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB
Jelang malam 1 suro, Batang, Jawa Tengah diguncang gempa dangkal hingga membuat sejumlah bangunan roboh.
Minggu 07-Jul-2024 20:11 WIB
Mayat perempuan di Batam Kepri kondisi tergantung buat geger warga Perumahan Phoenix Garden, Sei Langkai, Sagulung, Jumat (17/5/2024).
Jumat 17-May-2024 20:39 WIB
Ratusan karyawan perusahaan garmen PT Cahaya Timur Gramindo (CTG) Pemalang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bea Cukai Tegal.
Jumat 17-May-2024 20:39 WIB
Berikut kami sampaikan 7 Top News brominemedia.com pada Kamis 5 Oktober 2023.
Kamis 05-Oct-2023 06:37 WIB