Senin 19-Sep-2022 05:35 WIB
368

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Aksi main hakim sendiri, merenggut nyawa seorang pemuda di Kota Makassar, Muhammad
Reza (20). Pemuda tersebut tewas setelah dikeroyok massa, karena dituduh
sebagai pelaku pembegalan di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini.
Muhammad Reza dikeroyok massa, setelah diteriaki oleh
beberapa pemuda di Jalan Faisal. Aksi pengeroyokan terhadap korban, sempat
terekam kamera video warga hingga viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat korban
pengeroyokan diburu oleh puluhan orang. Korban dituduh sebagai pelaku
pembegalan, saat melintas di bawah jembatan tol layang Jalan Andi Pangeran
Pettarani, Kecamatan Rappocini, pada Sabtu (17/9) malam.
Korban berupaya kabur ke arah Jalan Faisal, namun tetap
tidak dapat menghindari aksi pengeroyokan massa. Puluhan warga dengan beringas
mengeroyok korban hingga tak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah
sakit, namun dalam perjalanan korban menghembuskan napas terakhirnya.
Kabid Humas olda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Komang
Suartana mengatakan, begitu mendapatkan laporan warga terkait adanya aksi
pengeroyokan, langsung menurunkan petugas ke TKP.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan, dan menyita sejumlah barang bukti berupa batu, serta pakaian yang diduga milik pelaku," tuturnya.

Dia menambahkan, petugas dari Resmob Polsek Rappocini, telah berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan hingga mengakibatkan korban tewas. Proses penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan masih terus dilakukan.
Kapolsek Rappocini, Kompol Amrin AT menambahkan, korban pengeroyokan merupakan korban salah sasaran. "Pengeroyokan bermula saat korban berselisih paham dengan salah satu pemuda yang nongkrong di bawah jembatan layang," tuturnya.
Amrin juga mengungkapkan, saat terjadi perselisihan tiba-tiba korban diteriaki begal, dan membuat warga terprovokasi lalu mengejar serta mengeroyok korban. Akibat aksi pengeroyokan ini, tiga pelaku yang telah tertangkap dijerat Pasal 338 junto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Konten Terkait
Dosen Teknologi Pendidikan Sofyan Basri mengatakan kegiatan Edufair merupakan kegiatan tahunan prodi
Kamis 22-May-2025 20:43 WIB
Driver ojol menjadi korban begal saat mengantar makanan di Jalan Kecapi, Tapos, Depok. Korban mengalami luka bacok dan motornya dibawa kabur pelaku.
Selasa 20-May-2025 21:05 WIB
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar menerima 91 Jamaah Calon Haji (JCH) Kloter 26
Minggu 18-May-2025 21:14 WIB
SUASANA tenang masjid di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, menghadirkan kisah kelam bagi santri yang mengaji di sana.
Selasa 06-May-2025 20:35 WIB
Integrasi teknologi AI secara menyeluruh menjadi fondasi utama dalam mengelola jaringan dan layanan 5G yang cepat, stabil, dan responsif.
Senin 05-May-2025 20:20 WIB