Selasa 01-Nov-2022 12:21 WIB
205

Foto : jpnn
brominemedia.com--
Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus
Susetyo bakal segera menjalani persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
merampungkan surat dakwaan terhadap Agus. "Jaksa KPK Yoga Pratomo telah
selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan," kata Juru Bicara
KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/11).
Fikri
menjelaskan penahanan Agus pun kini menjadi tanggung jawab pengadilan. KPK kini
tengah menunggu keputusan hakim dalam menetapkan jadwal sidang perdana.

"Tim
jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan
penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan," ucap
Fikri.
Kasus ini
bermula ketika Direktorat Pajak Kementerian Keuangan memberikan surat
pemberitahuan pemeriksaan pajak. Agus kemudian menjadi konsultan seusai adanya
surat pemberitahuan ke PT Jhonlin Baratama dari Ditjen Pajak.
Dia mencoba
melobi empat pejabat Ditjen Pajak saat itu, yakni Wawan Ridwan, Alfred
Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian pada Maret 2019. Para pemeriksa pajak
dijanjikan Rp 50 miliar oleh Agus.
Para
pemeriksa pajak itu kemudian tergiur dengan janji Agus. Besaran pajak Jhonlin
Baratama kemudian diatur menjadi Rp 70 miliar pada 2016.
Untuk
diketahui, sepanjang pengusutan kasus ini, lembaga antikorupsi belum pernah
memeriksa pemilik PT Jhonli Baratama Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Padahal, dalam sejumlah kesempatan, termasuk persidangan nama itu sempat
terungkap.
Misalnya,
saat mantan tim pemeriksa pajak, Yulmanizar bersaksi di sidang terdakwa Angin
Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Ditjen Pajak
dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan
Pemeriksaan di Ditjen Pajak mengungkap Haji Isam mempunyai peran mengatur pajak
perusahaanya. Dalam persidangan jaksa KPK juga membongkar Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) Yulmanizar.
Berikut isi
BAP Nomor 41 : “Bahwa dalam pertemuan saya (Yulmanizar) dengan tim pemeriksa,
dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada
permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah
permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar,
dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh
dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai
pajak ke negara.”
“Saya
tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas
pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung
pemilik PT Jhonlin Baratama, Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan
pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut” Keterangannya dalam
BAP itu lantas diamini Yulmanizar.
Dia juga
mengamini perihal BAP yang menyebutkan adanya fee sebesar Rp 40 miliar dari PT
JB untuk Angin dan Dadan. Namun fee itu dipotong Rp 5 miliar untuk Agus Susetyo
sehingga bagian untuk Angin dan Dadan adalah Rp 35 miliar.
Fee itu
kemudian dibagi-bagi rinciannya Angin dan Dadan mendapat Rp 17,5 miliar
kemudian tim pemeriksa pajak termasuk Yulmanizar mendapat Rp 17,5 miliar.
Dalam
dakwaan jaksa KPK terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Angin dan
Dadan disebut menerima suap Rp 35 miliar dari PT Jhonlin. Uang itu diberikan
agar pejabat pajak itu ‘mengatur’ pajak PT Jhonlin.
Konten Terkait
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
drh. Hasudungan Sidabalok mengatakan wacana Pemprov memberikan subsidi untuk pelayanan kesehatan hewan bukan bentuk BPJS manusia, tapi subsidi pemotongan harga.
Rabu 18-Jun-2025 21:05 WIB
Kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Lampung, digelar di Pengadilan Militer Palembang, Sumsel
Senin 16-Jun-2025 21:04 WIB
Usulan KPK mengenai kenaikan gaji Kepala Daerah demi mencegah praktik korupsi mendadak...
Jumat 13-Jun-2025 22:17 WIB