Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak, Konsultan Perusahaan Haji Isam Bakal Segera Disidang

Selasa 01-Nov-2022 12:21 WIB

244

Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak, Konsultan Perusahaan Haji Isam Bakal Segera Disidang

Foto : jpnn

brominemedia.com--  Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo bakal segera menjalani persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan terhadap Agus. "Jaksa KPK Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/11).

Fikri menjelaskan penahanan Agus pun kini menjadi tanggung jawab pengadilan. KPK kini tengah menunggu keputusan hakim dalam menetapkan jadwal sidang perdana. 

"Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan," ucap Fikri.

Kasus ini bermula ketika Direktorat Pajak Kementerian Keuangan memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak. Agus kemudian menjadi konsultan seusai adanya surat pemberitahuan ke PT Jhonlin Baratama dari Ditjen Pajak.

Dia mencoba melobi empat pejabat Ditjen Pajak saat itu, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian pada Maret 2019. Para pemeriksa pajak dijanjikan Rp 50 miliar oleh Agus.

Para pemeriksa pajak itu kemudian tergiur dengan janji Agus. Besaran pajak Jhonlin Baratama kemudian diatur menjadi Rp 70 miliar pada 2016.

Untuk diketahui, sepanjang pengusutan kasus ini, lembaga antikorupsi belum pernah memeriksa pemilik PT Jhonli Baratama Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Padahal, dalam sejumlah kesempatan, termasuk persidangan nama itu sempat terungkap.

Misalnya, saat mantan tim pemeriksa pajak, Yulmanizar bersaksi di sidang terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak mengungkap Haji Isam mempunyai peran mengatur pajak perusahaanya. Dalam persidangan jaksa KPK juga membongkar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yulmanizar.

Berikut isi BAP Nomor 41 : “Bahwa dalam pertemuan saya (Yulmanizar) dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.”

“Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut” Keterangannya dalam BAP itu lantas diamini Yulmanizar.

Dia juga mengamini perihal BAP yang menyebutkan adanya fee sebesar Rp 40 miliar dari PT JB untuk Angin dan Dadan. Namun fee itu dipotong Rp 5 miliar untuk Agus Susetyo sehingga bagian untuk Angin dan Dadan adalah Rp 35 miliar.

Fee itu kemudian dibagi-bagi rinciannya Angin dan Dadan mendapat Rp 17,5 miliar kemudian tim pemeriksa pajak termasuk Yulmanizar mendapat Rp 17,5 miliar.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Angin dan Dadan disebut menerima suap Rp 35 miliar dari PT Jhonlin. Uang itu diberikan agar pejabat pajak itu ‘mengatur’ pajak PT Jhonlin.

Konten Terkait

PERISTIWA KPK Sita Uang Khalid Basalamah Terkait Perkara Kuota Haji, Nominalnya Belum Diverifikasi

Pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK terkait dugaan korupsi kuota haji

Senin 15-Sep-2025 20:50 WIB

KPK Sita Uang Khalid Basalamah Terkait Perkara Kuota Haji, Nominalnya Belum Diverifikasi
PERISTIWA KPK Selidiki Waktu dan Modus Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil ke Selebgram Lisa Mariana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.

Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB

KPK Selidiki Waktu dan Modus Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil ke Selebgram Lisa Mariana
PERISTIWA Ustaz Khalid Basalamah 7,5 Jam Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah 7,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB

Ustaz Khalid Basalamah 7,5 Jam Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KRIMINAL Danlanud Pimpin Sidang Disiplin 43 Personel Lanud Iswahjudi Terjerat Judol

Komandan Lanud Iswahjudi Marsma Muchtadi Anjar Legowo memimpin sidang disiplin yang digelar untuk menangani kasus judi online (judol) yang melibatkan 43 personel Lanud Iswahjudi. "Sidang disiplin...

Jumat 05-Sep-2025 20:56 WIB

Danlanud Pimpin Sidang Disiplin 43 Personel Lanud Iswahjudi Terjerat Judol
PERISTIWA Ketua KPK Ungkap RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Revolusioner Berantas Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB

Ketua KPK Ungkap RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Revolusioner Berantas Korupsi

Tulis Komentar