Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak, Konsultan Perusahaan Haji Isam Bakal Segera Disidang

Selasa 01-Nov-2022 12:21 WIB

169

Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak, Konsultan Perusahaan Haji Isam Bakal Segera Disidang

Foto : jpnn

brominemedia.com--  Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo bakal segera menjalani persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan terhadap Agus. "Jaksa KPK Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/11).

Fikri menjelaskan penahanan Agus pun kini menjadi tanggung jawab pengadilan. KPK kini tengah menunggu keputusan hakim dalam menetapkan jadwal sidang perdana. 

"Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan," ucap Fikri.

Kasus ini bermula ketika Direktorat Pajak Kementerian Keuangan memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak. Agus kemudian menjadi konsultan seusai adanya surat pemberitahuan ke PT Jhonlin Baratama dari Ditjen Pajak.

Dia mencoba melobi empat pejabat Ditjen Pajak saat itu, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian pada Maret 2019. Para pemeriksa pajak dijanjikan Rp 50 miliar oleh Agus.

Para pemeriksa pajak itu kemudian tergiur dengan janji Agus. Besaran pajak Jhonlin Baratama kemudian diatur menjadi Rp 70 miliar pada 2016.

Untuk diketahui, sepanjang pengusutan kasus ini, lembaga antikorupsi belum pernah memeriksa pemilik PT Jhonli Baratama Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Padahal, dalam sejumlah kesempatan, termasuk persidangan nama itu sempat terungkap.

Misalnya, saat mantan tim pemeriksa pajak, Yulmanizar bersaksi di sidang terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak mengungkap Haji Isam mempunyai peran mengatur pajak perusahaanya. Dalam persidangan jaksa KPK juga membongkar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yulmanizar.

Berikut isi BAP Nomor 41 : “Bahwa dalam pertemuan saya (Yulmanizar) dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.”

“Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut” Keterangannya dalam BAP itu lantas diamini Yulmanizar.

Dia juga mengamini perihal BAP yang menyebutkan adanya fee sebesar Rp 40 miliar dari PT JB untuk Angin dan Dadan. Namun fee itu dipotong Rp 5 miliar untuk Agus Susetyo sehingga bagian untuk Angin dan Dadan adalah Rp 35 miliar.

Fee itu kemudian dibagi-bagi rinciannya Angin dan Dadan mendapat Rp 17,5 miliar kemudian tim pemeriksa pajak termasuk Yulmanizar mendapat Rp 17,5 miliar.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Angin dan Dadan disebut menerima suap Rp 35 miliar dari PT Jhonlin. Uang itu diberikan agar pejabat pajak itu ‘mengatur’ pajak PT Jhonlin.

Konten Terkait

KRIMINAL Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan

Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan
KRIMINAL KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.

Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
PERISTIWA KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).

Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB

KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
PERISTIWA KPK Sebut Setyo Budiyanto Mewakili Instansinya di Danantara

KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)

Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB

KPK Sebut Setyo Budiyanto Mewakili Instansinya di Danantara
KRIMINAL KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia yang Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

Dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi...

Jumat 21-Mar-2025 20:42 WIB

KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia yang Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

Tulis Komentar