Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KESEHATAN

Catat! Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online

Selasa 18-Jul-2023 06:47 WIB

192

Catat! Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online

Foto : harianjogja

brominemedia.com JAKARTA—Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat  dicairkan setelah resign dari pekerjaan. Peserta akan menerima JHT secara penuh tepatnya sebulan setelah berhenti kerja. Bagi Anda yang tak punya waktu untuk ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, kini klaim JHT juga dapat dicairkan secara online melalui aplikasi JMO. 
Peserta harus menyiapkan beberapa syarat sebelum mengajukan klaim di antaranya:
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan,
  • KTP, buku tabungan,
  • Kartu keluarga,
  • NPWP, dan surat keterangan.
Setelah melengkapi syarat tersebut, perserta dapat mencairkannya melalui aplikasi JMO. 



Begini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online
  • Unduh aplikasi JMO
  • Masuk ke akun Anda
  • Apabila data terbaru belum terbaru, klik “Pengkinian Data” di halaman utama dan klik “Sudah” kalau data sudah benar
  • Selanjutnya, lakukan verifikasi data dengan biometrik wajah
  • Kemudian, isi nomor HP dan alamat email yang aktif
  • Klik “Konfirmasi” apabila data di menu pengkinian data sudah terlihat
  • Setelah selesai, buka menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT
  • Segera penuhi syarat klaim yang diminta dan pilih alasan mengajukan klaim
  • Klik “Selanjutnya” ketika data kepesertaan muncul dan lakukan verifikasi wajah kembali
  • Kemudian, rincian saldo akan muncul
  • Klik “Selanjutnya”
  • Klik “Konfirmasi” di kotak konfirmasi klaim JHT yang muncul
  • Setelah 15 menit, dana JHT akan cair di rekening Anda

Konten Terkait

PERISTIWA BPJS Ketenagakerjaan Mulai Layani Pencairan JHT Eks Pegawai Sritex, Dana Rp 129 Miliar Disiapkan

BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan pemberkasan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan eks-pegawai PT Sritex. Proses ini akan berlangsung hingga 10 hari ke depan, dengan pencairan dana maksimal dalam tiga hari setelah pemberkasan.

Rabu 05-Mar-2025 20:15 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Mulai Layani Pencairan JHT Eks Pegawai Sritex, Dana Rp 129 Miliar Disiapkan
PERISTIWA DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Pencairan Dana PHK Sritex

WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan pencairan dana bagi ribuan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Senin 03-Mar-2025 20:37 WIB

DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Pencairan Dana PHK Sritex
PERISTIWA BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Serahkan Santunan Rp 46,2 Juta kepada Ahli Waris Pekerja

JHT adalah manfaat yang diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun atau telah berhenti bekerja.

Selasa 18-Feb-2025 22:03 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Serahkan Santunan Rp 46,2 Juta kepada Ahli Waris Pekerja
PERISTIWA BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dipecat Buntut Pemerasan Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.

Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB

BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dipecat Buntut Pemerasan Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia
EVENT Perluas Kemitraan, RS Samsoe Hidajat Semarang Kini Bisa Layani Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

RS Samsoe Hidajat Semarang memperluas kemitraan supaya bisa melayani peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kamis 23-Jan-2025 20:28 WIB

Perluas Kemitraan, RS Samsoe Hidajat Semarang Kini Bisa Layani Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Tulis Komentar