Selasa 18-Jul-2023 06:47 WIB
192

Foto : harianjogja
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan,
- KTP, buku tabungan,
- Kartu keluarga,
- NPWP, dan surat keterangan.

- Unduh aplikasi JMO
- Masuk ke akun Anda
- Apabila data terbaru belum terbaru, klik “Pengkinian Data” di halaman utama dan klik “Sudah” kalau data sudah benar
- Selanjutnya, lakukan verifikasi data dengan biometrik wajah
- Kemudian, isi nomor HP dan alamat email yang aktif
- Klik “Konfirmasi” apabila data di menu pengkinian data sudah terlihat
- Setelah selesai, buka menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT
- Segera penuhi syarat klaim yang diminta dan pilih alasan mengajukan klaim
- Klik “Selanjutnya” ketika data kepesertaan muncul dan lakukan verifikasi wajah kembali
- Kemudian, rincian saldo akan muncul
- Klik “Selanjutnya”
- Klik “Konfirmasi” di kotak konfirmasi klaim JHT yang muncul
- Setelah 15 menit, dana JHT akan cair di rekening Anda
Konten Terkait
BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan pemberkasan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan eks-pegawai PT Sritex. Proses ini akan berlangsung hingga 10 hari ke depan, dengan pencairan dana maksimal dalam tiga hari setelah pemberkasan.
Rabu 05-Mar-2025 20:15 WIB
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan pencairan dana bagi ribuan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Senin 03-Mar-2025 20:37 WIB
JHT adalah manfaat yang diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun atau telah berhenti bekerja.
Selasa 18-Feb-2025 22:03 WIB
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
RS Samsoe Hidajat Semarang memperluas kemitraan supaya bisa melayani peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kamis 23-Jan-2025 20:28 WIB