Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Buron 7 Tahun, Terdakwa KDRT Ditangkap di Kamar Hotel

Kamis 29-Sep-2022 06:03 WIB

229

Buron 7 Tahun, Terdakwa KDRT Ditangkap di Kamar Hotel

Foto : jpnn

brominemedia.com – Seorang pria berinisial DJF yang diburu Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama hampir tujuh tahun ditangkap Tim Kejari Purwokerto. Pria 46 tahun itu ditangkap di salah satu kamar hotel di Purwokerto menjelang tengah malam pada Senin (26/9).

"Sebelum melakukan penangkapan, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara yang ditindaklanjuti dengan keluarnya surat penangkapan dan pengawalan," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan dalam keterangannya, Rabu (28/9).

DJF merupakan terdakwa dalam kasus pemalsuan surat dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Sunarwan mengungkapkan DJF kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore, saat terdakwa baru disidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada 26 November 2015 lalu.

Peristiwa itu terjadi saat jam istirahat untuk makan siang. Saat mengetahui petugas sedang sibuk memasukkan terdakwa lainnya ke ruang tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan DJF untuk kabur dengan cara melepas rompi tahanan.

Setelah mengetahui ada salah seorang tahanan yang kabur, petugas segera melakukan pengejaran hingga masuk ke gang-gang yang sempit. Namun, DJF tidak bisa ditemukan.

"Beberapa waktu lalu, kami menerima informasi jika DJF yang masuk dalam DPO berada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita," beber Sunarwan.

Karena itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan DJF di Purwokerto. Setelah ditangkap, terdakwa DJF selanjutnya dititipkan di tahanan Polresta Banyumas sebelum diserahkan ke Kejati Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut. 

Konten Terkait

PERISTIWA BREAKING NEWS - Longsor Terjang Desa Depok Bendungan Tremggalek, 6 Orang Dilaporkan Hilang

Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

BREAKING NEWS - Longsor Terjang Desa Depok Bendungan Tremggalek, 6 Orang Dilaporkan Hilang
KRIMINAL Pukuli Warga yang Ogah Bayar Parkir Rp 20 Ribu, 4 Preman di Jakpus Ditangkap

Polres Metro Jakpus menangkap 4 preman yang memukuli pria di tempat hiburan kawasan Kemayoran. Pelaku menganiaya korban karena tak mau bayar parkir Rp 20 ribu.

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

Pukuli Warga yang Ogah Bayar Parkir Rp 20 Ribu, 4 Preman di Jakpus Ditangkap
KRIMINAL Guru Ngaji di Makassar Ditangkap Setelah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Santri

SUASANA tenang masjid di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, menghadirkan kisah kelam bagi santri yang mengaji di sana.

Selasa 06-May-2025 20:35 WIB

Guru Ngaji di Makassar Ditangkap Setelah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Santri
RAGAM Daftar 4 Artis Mantan Pacar Fachri Albar: Nafa Urbach hingga Luna Maya, Kini Terjerat Narkoba Lagi!

Terlepas dari kasus hukumnya, kisah asmaranya menarik untuk diulik kembali. Sebelum mempersunting Renata Kusmanto, Fachri diketahui pernah menjalin hubungan spesial dengan sejumlah artis papan atas Indonesia.

Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB

Daftar 4 Artis Mantan Pacar Fachri Albar: Nafa Urbach hingga Luna Maya, Kini Terjerat Narkoba Lagi!
KRIMINAL Menyebar SMS Penipuan, 2 WNA Terduga Pelaku BTS Ilegal Ditangkap

Penindakan ini dilakukan pada 18 dan 20 Maret 2025 lalu dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital

Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB

Menyebar SMS Penipuan, 2 WNA Terduga Pelaku BTS Ilegal Ditangkap

Tulis Komentar