Senin 12-Sep-2022 04:49 WIB
313

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Supriadi ditangkap Brimob Polda Kalimantan Utara di Jalan Trans Provinsi
Kaltara, Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan pada Jumat (9/9).
Supriadi merupakan penambang emas liar yang selama ini
diburu polisi.
"Pada hari Jumat (9/9) sekitar pukul 13.30 WITA
personel Intel Satuan Brimob Polda Kaltara memperoleh informasi dari masyarakat
bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat transaksi tindak pidana
jual beli emas ilegal," kata Kasi Intel Satuan Brimob Polda Kaltara Ipda
Moedji Santoso, Minggu (11/9).
Selanjutnya pada pukul 14.30 WITA personel Brimob dengan
dipimpin Moedji menuju ke rumah kontrakan di Desa Sekatak Buji.
"Tersangka langsung kami tangkap," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya emas dengan
berat sekitar 58 gram, uang tunai Rp 16.100.000, satu unit timbangan digital,
air keras sebanyak 30 liter, dan satu telepon genggam
Dari hasil interogasi yang dilakukan tersangka Supriadi
mengaku melakukan pembelian emas dari tambang liar dimulai pada bulan Juni 2022
sampai dengan saat ini.
Tersangka Supriadi dan temannya bernama Asdar memiliki donatur bernama Rahman yang berdomisili di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Asdar yang berdomisili di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan sebagai koordinator lapangan yang dipercayakan oleh Rahman.
Dalam sistem pembelian emas dari tambang liar tersebut Supriadi menerapkan sistem kontrak per minggu dengan anggaran yang diberikan dari Rahman melalui Asdar sekitar Rp 300 juta sampai Rp 900 juta.
"Satuan Brimob Polda Kaltara membawa tersangka Supriadi ke Tanjung Selor untuk diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Moedji.
Supriadi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 03 Tahun 2020 tentang Minerba pasal 161.
Konten Terkait
Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB
Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya Kompol Cosmas Kaju Gae diputus melanggar kode etik berat. Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Rabu malam (3/9)
Rabu 03-Sep-2025 20:49 WIB
Dalam rekaman tersebut, sosok diduga Listyo melarang keras massa anarkis untuk menyerang markas kepolisian, khususnya Mako Brimob.
Minggu 31-Aug-2025 20:31 WIB
Rocky Gerung menekankan bahwa setiap demonstrasi massal selalu memiliki potensi kekerasan.
Jumat 29-Aug-2025 21:02 WIB
Namun, ia menyertakan imbauan agar aksi tersebut berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Senin 25-Aug-2025 20:40 WIB