Rabu 11-Oct-2023 01:00 WIB
428
Foto : brominemedia.com
Dia mengatakan MK harusnya bisa dengan cepat dan tegas untuk menolak adanya gugatan tersebut. Bivitri menilai gugatan tersebut nyatanya salah satu cara yang dapat merusak sistem kenegaraan.
Dia menjelaskan gugatan batasan umur capres dan cawapres akan menguntungkan orang-orang yang memiliki kekebalan atau privillage tertentu. Dalam hal ini, dia menyoroti sosok Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak dari Presiden Jokowi dan digadang-gadang akan menjadi cawapres salah satu kandidat. “Merusaknya (sistem negara) itu dalam arti untuk memajukan orang yang punya privillage tertentu dalam hal ini adalah anaknya seorang presiden,” kata Bivitri, Selasa (10/10).
Dia menilai Gibran Rakabuming Raka sebenarnya adalah sosok politikus yang tidak perlu dipaksakan untuk bisa melenggang sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang. Sebab, jika Gibran benar-benar maju sebagai cawapres, maka akan ada banyak penilaian miring terhadap kapasitasnya di dunia politik.
“Dengan memaksakan seperti itu, berarti sudah merusaknya,” lugas Bivitri.
Konten Terkait
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB
Jelang malam 1 suro, Batang, Jawa Tengah diguncang gempa dangkal hingga membuat sejumlah bangunan roboh.
Minggu 07-Jul-2024 20:11 WIB
Mayat perempuan di Batam Kepri kondisi tergantung buat geger warga Perumahan Phoenix Garden, Sei Langkai, Sagulung, Jumat (17/5/2024).
Jumat 17-May-2024 20:39 WIB
Ratusan karyawan perusahaan garmen PT Cahaya Timur Gramindo (CTG) Pemalang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bea Cukai Tegal.
Jumat 17-May-2024 20:39 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK menilai...
Senin 22-Apr-2024 12:50 WIB