Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

LIFESTYLE

Berikut Cara Membuat Kartu Kuning Online 2023 Untuk Pencari Kerja

Kamis 12-Jan-2023 09:20 WIB

319

Berikut Cara Membuat Kartu Kuning Online 2023 Untuk Pencari Kerja

Foto : tempo

brominemedia.com - Kartu kuning atau kartu AK 1 adalah kartu tanda pencari kerja. Kartu ini bertujuan untuk pendataan para pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) wilayah domisili. Sebagai syarat utama melamar pekerjaan, cara membuat kartu kuning bagi yang belum memiliki bisa dilakukan secara offline maupun online.

Perlu diketahui, meskipun bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih. Dalam kartu tersebut memuat sejumlah informasi tentang pemilik, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja.

Kartu AK1 hanya dapat dikeluarkan berdasarkan Disnaker Kabupaten/Kota domisili asli pencari kerja. Sebagai contoh, bila dalam data KTP bertempat tinggal di Depok, maka yang akan mengeluarkan kartu kuning adalah Disnaker Kota Depok.

Syarat Membuat Kartu Kuning atau AK1

Ada sejumlah dokumen yang harus dpersiapkan sebagai syarat pembuatan kartu kuning. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembuatan kartu kuning untuk pelamar kerja

1. Fotokopi dari ijazah terakhir yang asli atau terlegalisasi

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Dua lembar foto berwarna berukuran 3x4

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Anda hanya perlu mendatangi Disnaker setempat atau mendaftar secara online lebih dulu. Berikut cara membuat kartu kuning secara online yang bisa diikuti.

1. Kunjungi laman Dinas Ketenagakerjaan https://karirhub.kemnaker.go.id/

2. Klik menu daftar

3. Isi data diri lengkap. Bisanya, data diri tersebut meliputi NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.

4. Lengkapi data diri mengenai akun, pekerjaan, keterampilan, pendidikan, serta ceklis untuk pencari kerja.

5. Setelah melengkapi akun data diri, maka unggah foto resmi berukuran 3x4.

6. Jika semua sudah selesai, klik save atau simpan. Data Anda kemudian akan tersimpan di Disnaker.

7. Terakhir, kunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir. Jangan lupa, untuk fotokopi kartu kuning sebagai cadangan dan minta legalisasi di kantor Disnaker.

Adapun kartu kuning yang sudah Anda miliki bisa dipergunakan untuk melamar pekerjaan baik di instansi pemerintahan maupun non pemerintahan. Namun begitu, tidak semua instansi non pemerintahan atau swasta memberlakukan kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan. Keberadaan kartu kuning dikembalikan pada aturan masing-masing perusahaan yang berlaku.

Konten Terkait

OTOMOTIF 25 Tahun Autogarage, Ada Makan Gratis Dan Doorprize Untuk 6 Ribu Warga Surabaya

Kemeriahan acara dibalut dengan kepedulian sosial ini menjadi momentum istimewa bagi Autogarage untuk berbagi kebahagiaan

Minggu 26-Oct-2025 20:23 WIB

25 Tahun Autogarage, Ada Makan Gratis Dan Doorprize Untuk 6 Ribu Warga Surabaya
PEMERINTAHAN Hubungkan Budaya dan Teknologi untuk Majukan Kebudayaan Indonesia

KEMENTERIAN Kebudayaan resmi meluncurkan BUDAYA GO!

Jumat 24-Oct-2025 20:26 WIB

Hubungkan Budaya dan Teknologi untuk Majukan Kebudayaan Indonesia
TEKNOLOGI Pemanfaatan Bintaro untuk Biodiesel dan Biopellet di Desa Cikeusi, Sumedang

FTI ITB melakukan pengmas sosialisasi pemanfaatan tanaman Bintaro sebagai bahan baku biodiesel dan biopellet

Jumat 24-Oct-2025 20:25 WIB

Pemanfaatan Bintaro untuk Biodiesel dan Biopellet di Desa Cikeusi, Sumedang
PEMERINTAHAN Kabar Gembira, Naik Bus Trans Jatim Bakal Gratis Besok untuk Masyarakat

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kabar baik bagi masyarakat Jatim. Khusus besok, Rabu (22/10/2025), Gubernur

Selasa 21-Oct-2025 21:08 WIB

Kabar Gembira, Naik Bus Trans Jatim Bakal Gratis Besok untuk Masyarakat
PEMERINTAHAN Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon Dampingi SPPG untuk Pengolahan Limbah

Kesamaan pandangan dalam menciptakan lingkungan tetap bersih melalui penanganan sampah berkesinambungan harus menjadi perhatian semua pihak

Rabu 15-Oct-2025 20:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon Dampingi SPPG untuk Pengolahan Limbah

Tulis Komentar