Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

LIFESTYLE

Berikut Cara Membuat Kartu Kuning Online 2023 Untuk Pencari Kerja

Kamis 12-Jan-2023 09:20 WIB

249

Berikut Cara Membuat Kartu Kuning Online 2023 Untuk Pencari Kerja

Foto : tempo

brominemedia.com - Kartu kuning atau kartu AK 1 adalah kartu tanda pencari kerja. Kartu ini bertujuan untuk pendataan para pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) wilayah domisili. Sebagai syarat utama melamar pekerjaan, cara membuat kartu kuning bagi yang belum memiliki bisa dilakukan secara offline maupun online.

Perlu diketahui, meskipun bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih. Dalam kartu tersebut memuat sejumlah informasi tentang pemilik, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja.

Kartu AK1 hanya dapat dikeluarkan berdasarkan Disnaker Kabupaten/Kota domisili asli pencari kerja. Sebagai contoh, bila dalam data KTP bertempat tinggal di Depok, maka yang akan mengeluarkan kartu kuning adalah Disnaker Kota Depok.

Syarat Membuat Kartu Kuning atau AK1

Ada sejumlah dokumen yang harus dpersiapkan sebagai syarat pembuatan kartu kuning. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembuatan kartu kuning untuk pelamar kerja

1. Fotokopi dari ijazah terakhir yang asli atau terlegalisasi

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Dua lembar foto berwarna berukuran 3x4

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Anda hanya perlu mendatangi Disnaker setempat atau mendaftar secara online lebih dulu. Berikut cara membuat kartu kuning secara online yang bisa diikuti.

1. Kunjungi laman Dinas Ketenagakerjaan https://karirhub.kemnaker.go.id/

2. Klik menu daftar

3. Isi data diri lengkap. Bisanya, data diri tersebut meliputi NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.

4. Lengkapi data diri mengenai akun, pekerjaan, keterampilan, pendidikan, serta ceklis untuk pencari kerja.

5. Setelah melengkapi akun data diri, maka unggah foto resmi berukuran 3x4.

6. Jika semua sudah selesai, klik save atau simpan. Data Anda kemudian akan tersimpan di Disnaker.

7. Terakhir, kunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir. Jangan lupa, untuk fotokopi kartu kuning sebagai cadangan dan minta legalisasi di kantor Disnaker.

Adapun kartu kuning yang sudah Anda miliki bisa dipergunakan untuk melamar pekerjaan baik di instansi pemerintahan maupun non pemerintahan. Namun begitu, tidak semua instansi non pemerintahan atau swasta memberlakukan kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan. Keberadaan kartu kuning dikembalikan pada aturan masing-masing perusahaan yang berlaku.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Pemkab Tangerang akan Dirikan Ruang Terbuka Hijau di 29 Kecamatan untuk Atasi Polusi Udara

Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan pihaknya akan membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) di 29 kecamatan guna mengatasi polusi udara.

Kamis 19-Jun-2025 21:01 WIB

Pemkab Tangerang akan Dirikan Ruang Terbuka Hijau di 29 Kecamatan untuk Atasi Polusi Udara
RAGAM Tak Hadir di Resepsi, Maia Estianty Tulis Pesan Menyentuh untuk Al Ghazali Jelang Menikah

Mengaku memiliki urusan lain dan memutuskan ke Luar Negeri, Maia Estianty tidak akan...

Jumat 13-Jun-2025 22:15 WIB

Tak Hadir di Resepsi, Maia Estianty Tulis Pesan Menyentuh untuk Al Ghazali Jelang Menikah
PERISTIWA Emil Dardak Gagas Kerja Sama dengan Singapore Business Federation untuk Ekspansi UMKM

Emil Dardak, menerima audiensi delegasi The Singapore Business Federation (SBF) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (9/6/2025).

Senin 09-Jun-2025 20:28 WIB

Emil Dardak Gagas Kerja Sama dengan Singapore Business Federation untuk Ekspansi UMKM
PERISTIWA Tentara Rusia Luncurkan Rudal Kh-31P dan Drone untuk Memburu Sistem Rudal Patriot di Kyiv

Pasukan Rusia melancarkan serangan rudal dan pesawat tak berawak canggih ke Kyiv, ibu kota Ukraina

Senin 09-Jun-2025 20:27 WIB

Tentara Rusia Luncurkan Rudal Kh-31P dan Drone untuk Memburu Sistem Rudal Patriot di Kyiv
OLAHRAGA Rans Nusantara FC Pilih Kota Batu Sebagai Kandang Untuk Liga Nusantara

Klub RANS Nusantara yang tersingkir dari Liga 2 dan kini berlaga di Liga 3 atau Liga Nusantara itu memilih Kota Batu sebagai kandang atau homebase

Rabu 04-Jun-2025 21:00 WIB

Rans Nusantara FC Pilih Kota Batu Sebagai Kandang Untuk Liga Nusantara

Tulis Komentar