Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

LIFESTYLE

Berikut Cara Membuat Kartu Kuning Online 2023 Untuk Pencari Kerja

Kamis 12-Jan-2023 09:20 WIB

297

Berikut Cara Membuat Kartu Kuning Online 2023 Untuk Pencari Kerja

Foto : tempo

brominemedia.com - Kartu kuning atau kartu AK 1 adalah kartu tanda pencari kerja. Kartu ini bertujuan untuk pendataan para pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) wilayah domisili. Sebagai syarat utama melamar pekerjaan, cara membuat kartu kuning bagi yang belum memiliki bisa dilakukan secara offline maupun online.

Perlu diketahui, meskipun bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih. Dalam kartu tersebut memuat sejumlah informasi tentang pemilik, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja.

Kartu AK1 hanya dapat dikeluarkan berdasarkan Disnaker Kabupaten/Kota domisili asli pencari kerja. Sebagai contoh, bila dalam data KTP bertempat tinggal di Depok, maka yang akan mengeluarkan kartu kuning adalah Disnaker Kota Depok.

Syarat Membuat Kartu Kuning atau AK1

Ada sejumlah dokumen yang harus dpersiapkan sebagai syarat pembuatan kartu kuning. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembuatan kartu kuning untuk pelamar kerja

1. Fotokopi dari ijazah terakhir yang asli atau terlegalisasi

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Dua lembar foto berwarna berukuran 3x4

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Anda hanya perlu mendatangi Disnaker setempat atau mendaftar secara online lebih dulu. Berikut cara membuat kartu kuning secara online yang bisa diikuti.

1. Kunjungi laman Dinas Ketenagakerjaan https://karirhub.kemnaker.go.id/

2. Klik menu daftar

3. Isi data diri lengkap. Bisanya, data diri tersebut meliputi NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.

4. Lengkapi data diri mengenai akun, pekerjaan, keterampilan, pendidikan, serta ceklis untuk pencari kerja.

5. Setelah melengkapi akun data diri, maka unggah foto resmi berukuran 3x4.

6. Jika semua sudah selesai, klik save atau simpan. Data Anda kemudian akan tersimpan di Disnaker.

7. Terakhir, kunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir. Jangan lupa, untuk fotokopi kartu kuning sebagai cadangan dan minta legalisasi di kantor Disnaker.

Adapun kartu kuning yang sudah Anda miliki bisa dipergunakan untuk melamar pekerjaan baik di instansi pemerintahan maupun non pemerintahan. Namun begitu, tidak semua instansi non pemerintahan atau swasta memberlakukan kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan. Keberadaan kartu kuning dikembalikan pada aturan masing-masing perusahaan yang berlaku.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bali

Kemensos telah menyalurkan bantuan untuk korban banjir di Bali. Mensos Saifullah Yusuf menuturkan personel Tagana juga sudah diterjunkan ke lokasi bencana.

Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB

Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bali
TREND Pesaing Cucu Megawati, FX Rudy Dianggap Kuat Pengalaman di Solo dan Militansi : Relevan untuk Partai

Sosok FX Hadi Rudyatmo kembali mencuat sebagai figur sentral dalam bursa Ketua DPD PDIP Jawa Tengah.

Kamis 11-Sep-2025 20:42 WIB

Pesaing Cucu Megawati, FX Rudy Dianggap Kuat Pengalaman di Solo dan Militansi : Relevan untuk Partai
PERISTIWA Klaim 'Blind Spot' Terbantah! Affan Kurniawan Bisa Terlihat dari Dalam Rantis Brimob

Temuan ini secara langsung mementahkan narasi resmi yang disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Rabu 10-Sep-2025 20:31 WIB

Klaim 'Blind Spot' Terbantah! Affan Kurniawan Bisa Terlihat dari Dalam Rantis Brimob
OLAHRAGA Mees Hilgers Disemprot Legenda Ajax karena Tolak Panggilan Bermain untuk Timnas Melawan China Taipei

Mees Hilgers diketahui absen melawan China Taipei dan Lebanon meski sebelumnya turut dipanggil Patrick Kluivert

Jumat 05-Sep-2025 20:54 WIB

Mees Hilgers Disemprot Legenda Ajax karena Tolak Panggilan Bermain untuk Timnas Melawan China Taipei
EVENT MTQH Bukan Semata Lomba, Namum Sejatinya untuk Dipedomani dan Diamalkan Ulama, Umara dan Umat

Pelaksaanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas 2025 bukan semata perlombaan. Namun sejatinya untuk dipedomani dan diamalkan para Ulama, Umara (Pemerintah)

Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB

MTQH Bukan Semata Lomba, Namum Sejatinya untuk Dipedomani dan Diamalkan Ulama, Umara dan Umat

Tulis Komentar