Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Angin Kencang Terjang Kota Medan Sebabkan Pohon Tumbang, BMKG Beri Penjelasan dan Imbauan

Selasa 10-Jun-2025 22:02 WIB

77

Angin Kencang Terjang Kota Medan Sebabkan Pohon Tumbang, BMKG Beri Penjelasan dan Imbauan

Foto : liputan6

Brominemedia.com – Kota Medan, Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diterjang angin kencang, Selasa (10/6/2025). Kondisi ini terjadi sejak pagi hingga menjelang siang hari.

Pantauan Liputan6.com, angin kencang menyebabkan debu-debu berterbangan di jalanan Kota Medan. Bahkan, pohon-pohon besar tampak bergoyang diterjang angin.

Bahkan, di kawasan Jalan Sudirman, Kota Medan, sebuah pohon tumbang menimpa Kantor Pos Medan Polonia. Pohon berukuran besar tersebut tumbang saat terjadi angin kencang.

Akibatnya, kondisi sebagian badan Jalan Sudirman menuju Jalan Slamet Riyadi sempat ditutup. Beberapa petugas langsung turun ke lokasi untuk memotong batang-batang pohon.

Seorang warga, Jafar Wijaya, mengaku sempat kaget ketika peristiwa pohon tumbang itu terjadi. Saat kejadian, Jafar sedang berada di Warung Incek Budi (WIB), Jalan Agus Salim.

"Tadi angin kencang kali, tidak lama berselang bunyi suara dentuman cukup keras, ternyata ada pohon tumbang," kata Jafar kepada Liputan6.com.

Angin Kencang Sejak Pagi

Di kawasan Jalan Sudirman, Kota Medan, sebuah pohon tumbang
Diungkapkan Jafar, kondisi angin kencang sudah terjadi sejak pagi, bahkan ketika dirinya baru saja keluar rumah untuk bekerja. Hingga siang hari, angin kencang masih terjadi.

"Dari pagi, lalu siang, eh ada kejadian pohon tumbang akibat angin kencang. Agak ngeri memang kalau duduk-duduk di bawah pohon besar, khawatir," ungkap Jafar, warga Jalan Sisingamangaraja.

Terkait kondisi angin kencang yang melanda Kota Medan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan, berdasarkan kondisi sinoptik, terpantau adanya belokan angin di wilayah Sumut.

"Selain itu faktor lokal daerah yang kuat dapat mempengaruhi cuaca sekitar daerah tersebut," kata Prakirawan BMKG, Indah Riandiny Puteri, dalam keterangan resmi.

Pohon tumbang menimpa Kantor Pos Medan Polonia

Diterangkan Indah, beberapa kondisi tersebut dapat berpotensi terhadap pertumbuhan awan hujan di wilayah Sumut. Pola angin di wilayah pantai timur Sumut pada umumnya bergerak dari selatan hingga utara dengan kecepatan angin berkisar 4 hingga 20 knot.

"Sedangkan di wilayah pantai barat Sumut umumnya bergerak dari barat hingga utara dengan kecepatan angin berkisar 4 hingga 20 knot," terangnya.

BMKG mengeluarkan peringatan dini terkait kondisi yang terjadi, di mana tinggi gelombang laut antara 1,25 hingga 2,5 meter berpeluang terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Samudra Hindia Barat, Kepulauan Nias, dan Perairan Kepulauan Batu.

Saran Keselamatan

BMKG mengimbau untuk berhati-hati dengan kondisi ini, karena berisiko terhadap keselamatan pelayaran, seperti perahu nelayan apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1.25 ml.

Lalu, kapal tongkang apabila kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1.5 meter.

BMKG juga melaporkan, analisis sementara adanya bibit siklon tropis 92W di bagian barat Filipina membuat massa udara di bagian barat Sumut bergerak ke arah timur, saat melewati pegunungan bukit barisan.

Bagian bawah massa udara tersebut menyebabkan hujan di bagian barat pegunungan, sedangkan di bagian timur mengalami angin kencang yang kering ditandai oleh arah angin baratan dengan kecepatan angin hingga 22 knot (44km/jam) dan kelembaban udara hingga 51 % yang berlangsung dari pagi hari hingga siang hari.

2 hingga 3 Hari ke Depan

Terkait kondisi angin kencang yang melanda Kota Medan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan, berdasarkan kondisi sinoptik, terpantau adanya belokan angin di wilayah Sumut. Kondisi tersebut diprakirakan terjadi hingga 2-3 hari ke depan. Masyarakat diharapkan waspada akan kondisi tersebut, dimana suhu udara dapat meningkat, diikuti dengan kelembapan udara yang cukup rendah, dan kecepatan angin yang juga meningkat.

Konten Terkait

PERISTIWA Dinilai Realistis danamp; Menjamin Stabilitas, Ini Pernyataan Sikap Komunitas Ojol Soal Komisi 10 Persen

Wacana penurunan potongan komisi oleh aplikator ojek online dari 20 persen menjadi 10 persen menuai respons beragam dari berbagai wilayah di Indonesia

Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB

Dinilai Realistis danamp; Menjamin Stabilitas, Ini Pernyataan Sikap Komunitas Ojol Soal Komisi 10 Persen
PERISTIWA DJ Bravy Pantang Mundur Meski Kenal Erika Carlina Saat Sedang Hamil: Ini End Game Gue

Saat akhirnya bisa bertemu langsung, keyakinan DJ Bravy makin kuat bahwa Erika adalah orang yang selama ini ia cari.

Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB

DJ Bravy Pantang Mundur Meski Kenal Erika Carlina Saat Sedang Hamil: Ini End Game Gue
PERISTIWA Warga Yogyakarta Kumpulkan 25 Juta Koin Dukungan untuk Hasto Kristiyanto

Aksi solidaritas untuk Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terus bergulir di Yogyakarta. Hingga Selasa (22/7) pukul 16.30 WIB, masyarakat telah mengumpulkan lebih dari 25 juta koin recehan yang rencananya akan dibawa ke Jakarta pada 24 Juli mendatang sebagai bentuk protes terhadap dugaan kriminalisasi hukum.

Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB

Warga Yogyakarta Kumpulkan 25 Juta Koin Dukungan untuk Hasto Kristiyanto
PERISTIWA 9 Saksi Telah Diperiksa, Polres Pangandaran Selidiki Dugaan Pemalsuan Tiket Wisata

Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., menyampaikan, bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi

Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB

9 Saksi Telah Diperiksa, Polres Pangandaran Selidiki Dugaan Pemalsuan Tiket Wisata
PERISTIWA Guru Madin Didenda Rp 25 Juta, PGRI Dorong Adanya Pasal Perlindungan Guru di UU Sisdiknas

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Muhdi, mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan adanya pasal tentang perlindungan guru dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional...

Senin 21-Jul-2025 21:07 WIB

Guru Madin Didenda Rp 25 Juta, PGRI Dorong Adanya Pasal Perlindungan Guru di UU Sisdiknas

Tulis Komentar