Jumat 13-Jan-2023 08:12 WIB
256

Foto : tempo
brominemedia.com -
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan empat provinsi baru di Papua
ikut dimasukkan pada Pemilu 2024, meski jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk
DPR RI dan DPRD provinsi disepakati tidak berubah.
Dia mengatakan hal itu untuk menanggapi salah satu poin
kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada
Rabu, 11 Januari 2023.
“Papua yang empat tambahan DOB (daerah otonom baru) itu
sudah masuk pada ranah yang sudah kita tetapkan, jadi enggak perlu ada lagi
perubahan daripada dapil-dapil itu,” kata dia ketika dihubungi di Jakarta,
Kamis, 12 Januari 2023.
Hal tersebut, kata Guspradi, lantaran poin kesepakatan untuk
tidak mengubah penetapan dapil untuk DPR RI dan DPRD provinsi mengacu pada
Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu, yang di antaranya
mengatur dampak pembentukan empat DOB di Papua terhadap pelaksanaan Pemilu
2024.
Tidak adanya perubahan pada penetapan juga karena mengacu
pada Lampiran III dan IV UU Pemilu dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang
dapil.
“Jadi, artinya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) lalu sudah dilakukan, juga Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu. Jadi artinya bahwa DOB yang empat di Papua itu sudah masuk bagian daripada yang sudah kita bahas,” ujar Guspardi.

Belum Ada Dapil Tersendiri di IKN
Sedangkan untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, kata dia, belum ada dapil tersendiri karena sedang dalam tahapan pembangunan sehingga masih mengacu pada UU Pemilu.
“IKN itu kami sudah putuskan, walaupun dia Ibu Kota Nusantara baru, tapi karena belum diisi, belum bergerak pusat pemerintahannya, belum jalan, jadi kami sepakati di tahun 2024 ini (dapil-nya) masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tuturnya.
Guspardi menjelaskan bahwa poin kesimpulan berupa kesepakatan tersebut dibuat bersama Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu karena batas waktu tahapan penetapan dapil DPR RI, DPRD provinsi, serta kabupaten/kota adalah Februari mendatang.
Dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 pada Desember 2022 lalu menyebutkan bahwa penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi menjadi wewenang KPU.
Sebelumnya, KPU hanya berwenang menetapkan dapil DPRD kota/kabupaten, sedangkan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ditentukan oleh DPR RI.
“Karena ini merupakan (wewenang) KPU, tadinya itu merupakan ranah dari DPR. Tentu, KPU kemarin sesuai dengan agendanya untuk melakukan konsinyering dalam rangka melakukan penataan dapil DPR RI dan provinsi,” ucap Guspardi.
RDP dan raker Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI pada Rabu lalu menghasilkan enam poin kesimpulan.
Poin keenam kesimpulan itu berbunyi, “Komisi II DPR bersama Mendagri serta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil. Daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama”.
Konten Terkait
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebut, pihaknya belum dapat keputusan dari pimpinan DPR RI terkait wacana revisi UU Pemilu.
Rabu 10-Sep-2025 20:41 WIB
Dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, ia mempertanyakan berapa banyak desa yang berhasil dan berapa kepala desa yang terjerat hukum akibat pengelolaan dana tersebut.
Selasa 09-Sep-2025 20:50 WIB
Segini total gaji dan tunjangan DPR RI terbaru. Tunjangan rumah Rp50 juta resmi dinonaktifkan.
Jumat 05-Sep-2025 20:53 WIB
ICW menilai , tanpa penjelasan resmi, publik berhak berasumsi bahwa kebijakan tunjangan perumahan DPR RI masih tetap berlaku.
Selasa 26-Aug-2025 21:01 WIB
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada DPR RI yang berisi tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB