Rabu 09-Nov-2022 04:52 WIB
403

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Aiptu Udi Cahyono mengaku sabu-sabu yang
dikonsumsinya dipasok oleh oknum anggota TNI dari Blitar berinisial SD.
Hal itu Aiptu Udi sampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri
Tulungagung, Jawa Timur. Sidang diawali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung
Pambudi yang menerangkan jika hasil tes urine terdakwa positif mengonsumsi
sabu-sabu.
Sidang dilanjutkan dengan konfirmasi Ketua Majelis Hakim Ali
Sobirin dengan berita acara pemeriksaan Udi.
Terdakwa Udi Cahyono membenarkan BAP yang dikonfirmasi
padanya. Namun, dia menyatakan dirinya sebatas mengonsumsi sabu-sabu yang
ditawarkan oleh SD, bukan pengedar apalagi bandar.
"Saya mendapat tawaran dari SD untuk menghisap
sabu-sabu (miliknya)," katanya di hadapan majelis hakim PN Tulungagung,
Selasa (8/11).
Keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu
karena dimintai bantuan rekannya yang sudah dianggap seperti saudara untuk
membeli sabu-sabu dari SD.
"Saya dengan Kris sudah seperti saudara. Jadi, saya mau
saat disuruh membeli sabu-sabu," tuturnya.
Terdakwa tidak merasa khawatir bertransaksi dengan SD, sebab
sosoknya sebagai anggota TNI aktif.
Terdakwa Udi kemudian menyerahkan sabu-sabu itu kepada Kris
di Kelurahan Jepun sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun, pada pukul 20.30 WIB, Kris kembali meminta tolong
untuk dibelikan sabu-sabu lagi dan menyerahkan uang sebanyak Rp 1,4 juta.
Terdakwa lalu kembali menghubungi SD dan menyerahkan sabu-sabu yang dibelinya
itu kepada Kris sekitar pukul 22.30 WIB.
"Saya tidak mendapat upah sama sekali," ucap Udi
kepada majelis hakim.
Terdakwa mengaku diajak menghisap sabu-sabu oleh Kris, namun ajakan itu tak pernah diterimanya. Dia justru mendapat tawaran dari SD untuk mencoba sabu-sabu.

Penasihat hukum terdakwa, Feris Dase, mengaku kecewa dengan persidangan ini sebab meski disebut dalam BAP, anggota TNI berinisial SD tidak dihadirkan di persidangan.
Feris melanjutkan jika kliennya dipertemukan dengan SD, asal sabu-sabu dalam perkara ini bisa diketahui.
"SD ini anggota TNI aktif, dia sudah diperiksa oleh Satreskoba Polres Tulungagung, tetapi dia menyangkal," kata Feris.
Menurut dia, sebenarnya SD akan dihadirkan dalam persidangan, tetapi jaksa beralasan keterlibatan SD sebatas pengakuan dari terdakwa. SD mengakui berhubungan dengan terdakwa, namun untuk urusan SIM, bukan sabu-sabu.
"Kalau di persidangan, kan, di bawah sumpah. Apakah benar dia tidak terlibat, bisa ditanya di persidangan," katanya.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri ini bermula dari penangkapan Kris pada 23 Agustus 2022.
Penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lalu Lintas Polsek Ngunut, Tulungagung.
Keduanya kini sedang menghadapi sidang di PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan. Barang bukti yang disita polisi, antara lain sabu-sabu 0,75 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB