Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

5 Fakta Irjen Teddy Minahasa Kini Ditahan Gegara Narkoba

Selasa 25-Oct-2022 08:50 WIB

278

5 Fakta Irjen Teddy Minahasa Kini Ditahan Gegara Narkoba

Foto : detik

brominemedia.com-- Kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa kini memasuki babak baru. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu kini ditahan terkait dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Teddy Minahasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (17/10) kemarin. Teddy Minahasa ditahan setelah menjalani kurungan di tempat khusus (patsus) terkait kode etik profesi di Mabes Polri.

Seperti diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu. Teddy Minahasa diduga menjadi pengendali atas peredaran 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti di Polres Bukittinggi.

Kasus ini juga menyeret mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara hingga eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Kedua perwira polisi juga juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus sabu tersebut.

Irjen Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari ke Depan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Teddy Minahasa ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan terkait kasus narkoba yang kini menjerat Teddy Minahasa sebagai tersangka.

"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Zulpan mengatakan proses pemeriksaan atas pelanggaran pidana akan mulai dilakukan kepada Irjen Teddy Minahasa. Pemeriksaan pelanggaran pidana eks Kapolda Sumatera Barat itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Sangkaan pasalnya di Pasal 114 Ayat 3 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara," terang Zulpan.

Irjen Teddy Minahasa Berbaju Tahanan dan Diborgol

Teddy Minahasa tiba di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (24/10) malam tadi. Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, Teddy Minahasa dimasukkan ke sel Rutan Polda Metro Jaya.

Saat dibawa ke dalam Rutan, Teddy Minahasa memakai baju tahanan warna oranye. Kedua tangannya juga terikat borgol.

Hotman Paris Dampingi Teddy Minahasa

Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, merapat ke Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam ini. Hotman Paris tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 18.11 WIB.

Hotman Paris datang ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi Irjen Teddy Minahasa, yang akan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"TM lagi proses dibawa dari Mabes ke sini, karena pemeriksaan dipatsus oleh Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. Dan saya hari ini baru bertugas bersama tim saya," ujar Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).

"Nggak ada (perlakuan khusus). Sama aja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10).

Irjen Teddy Minahasa tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB. Teddy datang menggunakan mobil Pajero warna putih.

Satu mobil Fortuner warna hitam turut mengawal kedatangan Irjen Teddy Minahasa ke Polda Metro Jaya. Namun Irjen Teddy Minahasa tidak ditampilkan kepada publik.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa juga terlihat turun dari mobil rombongan yang membawa Irjen Teddy Minahasa. Namun Mukti hanya tersenyum ketika dicecar kedatangan Irjen Teddy.

Irjen Teddy Minahasa Keluar dari Patsus

Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya mulai malam tadi. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini ditahan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Iya betul (ditahan). Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Dedi belum merinci kapan pastinya Irjen Teddy Minahasa akan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, teknis penyerahan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Teknis Polda Metro," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Dedi, status Irjen Teddy Minahasa, yang sebelumnya dipatsus di Propam Mabes Polri, sudah berubah menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan akan dilakukan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," tuturnya.

Konten Terkait

KRIMINAL Tiga Pencuri TBS Sawit Diciduk Polsek Mendobarat, Satu Pelaku Diamankan saat Sedang Pesta Narkoba

Tiga pelaku pencurian yang berhasil ditangkap Polsek Mendobarat yakni HS warga Desa Penagan, HR warga Desa,Terak dan IH warga Rukam.

Kamis 22-May-2025 20:45 WIB

Tiga Pencuri TBS Sawit Diciduk Polsek Mendobarat, Satu Pelaku Diamankan saat Sedang Pesta Narkoba
KRIMINAL MODUS Sabu dalam Shock Breaker, Kurir Sabu 1 Kg Jaringan Malaysia Diringkus Tim Polda Jatim

Kristal sabu dikemas dalam wadah plastik kecil berjumlah puluhan buah dengan berat total sekitar 1 kg, dimasukkan ke dalam rongga shock breaker motor

Rabu 21-May-2025 21:04 WIB

MODUS Sabu dalam Shock Breaker, Kurir Sabu 1 Kg Jaringan Malaysia Diringkus Tim Polda Jatim
PEMERINTAHAN Rehabilitasi Swasta Peras Pencandu Narkoba, Kepala BNN: Cabut Izinnya!

Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.

Kamis 08-May-2025 21:00 WIB

Rehabilitasi Swasta Peras Pencandu Narkoba, Kepala BNN: Cabut Izinnya!
PERISTIWA Tes Narkoba Rutin bagi Pekerja Ciptakan Lingkungan Sehat dan Aman

SEBANYAK 85 pekerja PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang bertugas di Kantor Cabang BRI Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Lampung menjalani tes narkobadan zat terlarang

Senin 05-May-2025 20:31 WIB

Tes Narkoba Rutin bagi Pekerja Ciptakan Lingkungan Sehat dan Aman
PERISTIWA Kronologi Penangkapan Fachri Albar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

Bersamaan dengan penangkapan Fachri Albar, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kamis 24-Apr-2025 20:41 WIB

Kronologi Penangkapan Fachri Albar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

Tulis Komentar