Rabu 22-Jan-2025 20:50 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita tercatat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, Ita lagi-lagi tak hadiri undangan pemeriksaan dari penyidik KPK yang dijadwalkan hari ini, Rabu (22/1/2025).
Ita dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.
"Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak terpantau di gedung KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Tessa belum mengetahui alasan mangkirnya Ita dalam pemeriksaan itu.
Saat ditanya terkait upaya paksa yang mungkin dilakukan, Tessa menyerahkan hal itu kepada penyidik.
"Tapi, yang jelas, dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat sesuai kerangka hukum yang berlaku," ujarnya.
Senada diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Setyo menyerahkan kepada penyidik atas mangkirnya Ita dari tiga kali panggilan pemeriksaan.
"Saya belum berinformasi, nanti saya cek lagi ke penyidiknya ya. Semuanya saya kembalikan ke penyidik bagaimana penyidik menindaklanjuti hal-hal tersebut," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Ita juga mangkir dari panggilan pemeriksaan, yakni pada pemeriksaan 17 Januari 2025 dan 10 Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, Ita tak memenuhi panggilan KPK lantaran memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Mangkir, tidak hadir. Dia memberi keterangan alasan ketidakhadirannya. Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa saat dihubungi, Jumat (17/1/2025).
Tessa mengatakan, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.
2 Tersangka Sudah Ditahan
Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka.
Selain Ita, KPK juga menetapkan suami Ita yang kini mantan ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.
Dua di antara empat tersangka itu, yakni Martono dan Rachmat, telah ditahan KPK, pekan lalu.
Sementara, suami Ita, Alwin Basri, masih menempuh jalur praperadilan.
Konten Terkait