Kamis 11-Aug-2022 19:09 WIB
418
Foto : jpnn
brominemedia.com –
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar
kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di tempat hiburan malam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditnarkoba) Bareskrim Polri
Brigadir Jenderal Krisno H Siregar menyebut peredaran barang haram di tempat
hiburan malam tersebut merupakan jaringan Jerman, Malaysia, Medan, Jakarta,
Bandung, Cirebon, Surabaya, dan Bali.
"Kami menemukan setelah PPKM bahwa terjadi peningkatan
barang bukti ekstasi baik diungkap Bareskrim maupun wilayah," kata Krisno
dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (11/8).
Jenderal bintang dua itu menyebut pengungkapan kasus di
tempat hiburan malam tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi
intelijen.
"Kami mengumpulkan informasi intelijen bahwa di tempat
hiburan malam dengan dilonggarkanya PPKM banyak disalahgunakan sebagai
peredaran gelap narkoba," jelas Krisno.
Polisi menangkap dan menetapkan 25 tersangka dalam kasus
peredaran barang haram tersebut.
Puluhan orang itu berperan sebagai peracik narkoba, kurir,
pengedar, hingga bandar. Krisno menyebut, dari jumlah itu satu di antaranya
merupakan anggota Polri aktif dan satu mantan polisi. Hanya saja, dia tidak
membeberkan identitas kedua orang itu.
"Bahwa terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang
mantan polisi," ujar
Krisno. Krisno mengatakan kedua orang tersebut berperan
sebagai kurir dan pemakai.
Adapun kurir mengaku telah mengantar beberapa kali narkoba
kepada jaringan tujuan. Jumlah yang diantar pun mencapai ribuan butir ekstasi.
"Jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di
ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu, lalu dia mengirim kepada jaringan
ini," tutur Krisno Siregar.
Atas perbuatan
mereka, puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132
Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20
tahun penjara.
Konten Terkait
Bupati Bangka Tengah menyambut baik komitmen dan niat BNNP Babel dalam membantu pemerintah daerah memberantas peredaran narkoba
Senin 05-Jan-2026 20:10 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB
Generasi Z didorong untuk berani menentukan arah masa depan dan berkontribusi secara nyata bagi lingkungan serta masyarakat.
Selasa 28-Oct-2025 20:15 WIB
BREAKING NEWS Persebaya Surabaya kontra Semen Padang, Gali Freitas berdansa, Bruno Moreira untung, skor 1-0.
Jumat 19-Sep-2025 20:43 WIB
Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB






