Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

2 Pengedar Sabu Lintas Negara Tak Berkutik Diringkus Polisi saat Transaksi

Rabu 02-Nov-2022 14:36 WIB

423

2 Pengedar Sabu Lintas Negara Tak Berkutik Diringkus Polisi saat Transaksi

Foto : sindonews

brominemedia.com-- Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap SU (39) dan AM (29), dua sahabat pengedar narkotika jenis sabu itu merupakan komplotan lintas negara asal Malaysia.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, keduanya ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan Kemang Agung, tepatnya di simpang 4 Pasar Sungki, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

"Barang bukti yang berhasil kita sita dari keduanya yakni dua paket besar sabu yang dibungkus plastik teh merek Qing Shan dengan berat 2,1 kilogram," ujar Ngajib didampingi Kasat Reserse Narkoba Palembang, Kompol Mario Ivanry, Rabu (2/11/2022).

Saat diringkus, lanjut Ngajib, barang bukti tersebut disimpan tersangka dalam tas Eiger warna hitam yang dibawanya yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai tersangka.

"Ini merupakan kasus narkoba lintas negara, di mana kedua tersangka mendapatkan sabu dari Malaysia. Dan kini sedang kita kembangkan lagi, untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku yang ada di atasnya," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Ngajib, untuk barang bukti narkotika sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Palembang. "Barang ini rencananya akan mereka edarkan di wilayah Kota Palembang," ujarnya.

Dijelaskan Ngajib, polisi juga terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka karena mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap.

"Karena mencoba melarikan diri, sehingga Anggota kita melakukan tindakan tegas terukur dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai tersangka, sehingga bisa ditangkap," tutur dia.

Diakui Ngajib, dari pengakuan tersangka bahwa sudah selama lima bulan mengedarkan sabu dan sudah pernah masuk penjara dalam kasus narkoba. "Atas ulahnya keduanya akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Konten Terkait

TREND Mitra Strategis Polri dalam Menjaga Kamtibmas, Ribuan Satpam di Palembang Ikuti Apel Konsolidasi

Sebanyak seribuan personel Satuan Pengamanan (Satpam) dari berbagai perusahaan dan instansi yang berada di Sumsel

Selasa 30-Dec-2025 20:16 WIB

Mitra Strategis Polri dalam Menjaga Kamtibmas, Ribuan Satpam di Palembang Ikuti Apel Konsolidasi
RAGAM Filosofi Bentuk Segitiga Pada Tanjak Palembang, Dikenal Sebagai Simbol Ketakwaan dan Derajat

Tanjak Palembang memiliki makna tersendiri bagi warga kota Palembang, Tanjak dikenal sebagai Simbol Ketakwaan dan Derajat.

Jumat 26-Dec-2025 20:10 WIB

Filosofi Bentuk Segitiga Pada Tanjak Palembang, Dikenal Sebagai Simbol Ketakwaan dan Derajat
PERISTIWA Ngakunya Jual Obat Kuat ke Sopir Truk, Pria di Pasuruan Malah Ditangkap Polisi

Ngakunya jual obat kuat, pria di Pasuruan malah ditangkap polisi. Apa yang sebenarnya terjadi?

Kamis 25-Dec-2025 20:29 WIB

Ngakunya Jual Obat Kuat ke Sopir Truk, Pria di Pasuruan Malah Ditangkap Polisi
TREND KAI Divre III Palembang Tambah Fasilitas di Stasiun Keberangkatan Untuk Tingkatkan Layanan Nataru

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang meningkatkan kualitas pelayanan untuk Nataru

Minggu 21-Dec-2025 20:05 WIB

KAI Divre III Palembang Tambah Fasilitas di Stasiun Keberangkatan Untuk Tingkatkan Layanan Nataru
TREND 3 Kafe Vintage di Palembang yang Sunyi dan Estetik, Cocok Buat Me Time Hingga Nugas

Bagi pecinta kopi dengan konsep retro, ini 3 kafe vintage di Palembang yang dapat dijadikan referensi untuk me time dan nugas.

Jumat 19-Dec-2025 20:16 WIB

3 Kafe Vintage di Palembang yang Sunyi dan Estetik, Cocok Buat Me Time Hingga Nugas

Tulis Komentar