Foto : harianjogja
brominemedia.com -
Beberapasolusi bisa dilakukan untuk peserta BPJS Kesehatan yang ingin naik
kelas perawatan.
Sebab menurut aturan, ada beberapa golongan peserta berikut
ini tidak bisa naik kelas perawatan jika dirawat di Rumah Sakit.
Seperti diketahui, terdapat aturan baru yang harus diketahui
oleh peserta BPJS Kesehatan. Aturan tersebut ditujukan untuk peserta BPJS kelas
3.
Menurut aturan terbaru, peserta Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kelas 3 tidak
dapat naik kelas perawatan.
Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan
rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya yang kurang.
Meski demikian, ada lima golongan peserta BPJS yang tidak
bisa naik kelas perawatan ketika dirawat di Rumah Sakit. Kelima golongan yang
dimaksud adalah:
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (yang dibayar pemerintah).
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3.
3. Peserta Bukan Pekerja kelas 3
4. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
5. Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.
Solusi untuk mengatasi masalah tersebut adalah pindah kelas BPJS. Itupun buat kamu yang bukan penerima PBI dan tidak didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Jika kamu adalah peserta BPJS biasa yang semula hanya memilih kelas 3, maka kamu bisa pindah ke kelas 1 atau 2. Meski demikian, pindah kelas harus diikuti oleh satu keluarga yang berada dalam satu KK.
Syarat pindah kelas BPJS Kesehatan:
- Menunjukkan Kartu Keluarga.
- Menunjukkan KTP.
- Menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan.
- Mengisi FDIP yang bisa peserta dapatkan di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Pastikan peserta tidak ada tunggakan iuran.
Cara pindah kelas BPJS Kesehatan:
- Download aplikasi JKN Mobile di HP kamu.
- Jika belum memiliki akun, silahkan daftar terlebih dahulu.
- Setelah itu masuk ke menu "Ubah Data Peserta"
- Lakukan perpindahan kelas.
- Simpan.
Konten Terkait
Peserta BPJS Kesehatan yang pindah tempat tinggal dapat mengubah faskes tingkat pertama dengan mudah.
Senin 27-Feb-2023 09:17 WIB
Solusi untuk lima golongan peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas, mudah kok.
Selasa 14-Feb-2023 12:27 WIB