PERISTIWA

Sidang Kasus Pelecehan Atlet Bela Diri oleh Pelatihnya di Balikpapan, Saksi Bantah Ada Aksi Asusila

Rabu 22-Jan-2025 20:52 WIB 36

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pelatih olahraga bela diri berinisial JN (68) kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (22/1/2025).

Persidangan kali ini menghadirkan dua saksi yang dinilai akan meringankan terdakwa.

Salah satu saksi yang dihadirkan berinisial WH, orangtua salah satu atlet dan seperguruan dengan korban.

Dalam keterangannya, WH menepis tudingan bahwa terdakwa menggerayangi korban sepulang dari turnamen di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Bukti foto yang dihadirkan oleh JPU memperlihatkan terdakwa tengah merangkul seorang atlet perempuannya dengan pose yang mengarah pada tindak asusila. 

Adapun foto tersebut dijepret tepat di salah satu terminal bus yang diabadikan sesaat mereka hendak bertolak ke Balikpapan. 

Menurut WH, ia sedang duduk persis di hadapan terdakwa. 

“Saya ikut saat kejadian di Banjarmasin, tepatnya di terminal. Waktu itu saya bersama terdakwa sedang ngopi bersama atlet-atlet lain, termasuk korban,” ungkap WH di hadapan majelis hakim.  

WH mengklaim tidak pernah melihat aksi terdakwa sebagaimana yang ada dalam foto tersebut.

“Saya duduk berhadapan dengan terdakwa dan tidak pernah melihat bukti bahwa terdakwa berdekatan secara fisik dengan korban,” tegasnya.  

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa selama turnamen, terdakwa tidak menunjukkan sikap genit atau tindakan mencurigakan terhadap korban.

Selain itu, lanjut WH, dia juga tidak mendengar suara-suara sumbang atau gosip terkait terdakwa yang kerap bertindak asusila terhadap anak didiknya.

WH juga menjelaskan bahwa ia telah mengenal terdakwa selama tiga tahun karena anaknya berlatih di bawah bimbingan JN.

“Selama tiga tahun itu saya tidak pernah mendengar terdakwa bersikap genit terhadap perempuan,” tambahnya.

Sementara itu, Hakim Ari Siswanto memberikan pandangan yang seimbang dalam menanggapi kasus ini.

Khususnya setelah membaca lampiran bukti tangkapan layar isi percakapan korban dengan Ibunya. 

Adapun isinya berupa aduan korban terhadap Ibunya bahwa telah diperlakukan tak senonoh oleh terdakwa.

Menurut Hakim Ari, jika seorang anak perempuan berani melapor kepada ibunya, dipastikan ada kebenaran dalam ucapan tersebut.

"Namun, saya akan mempertimbangkan semua fakta. Jika terdakwa bersalah, pasti akan dihukum. Jika tidak, kita harus membebaskannya,” tegasnya menunda sidang. 

Adapun sidang akan dilanjutkan pada 5 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. 

Pada sidang sebelumnya, Rabu (15/1/2025), JPU menghadirkan psikolog klinis UPTD PPA Balikpapan, Anisa, yang memberikan keterangan terkait asesmen terhadap korban.

Berdasarkan dua sesi asesmen pada Mei 2024, Anisa menyatakan korban tidak menunjukkan indikasi gangguan mental dan konsisten dalam menjelaskan kronologi kejadian.

Meski korban merasa takut dan risih terhadap perilaku terdakwa, tim penasihat hukum terdakwa berpendapat sebaliknya, mengklaim bahwa korban tidak menunjukkan ketakutan setelah insiden, bahkan sempat membawakan kue ulang tahun kepada terdakwa.

Kasus ini juga diwarnai dengan kesaksian dari korban dan saksi lain yang mengungkap dugaan pelecehan oleh terdakwa selama beberapa dekade terakhir, termasuk insiden di hotel saat turnamen dan ajakan mencurigakan di kamar hotel.

Salah satu korban, ND, mengaku berhasil melawan saat insiden pada tahun 1985.

Sementara korban lain, FT, menceritakan pengalaman serupa 11 tahun lalu.

Konten Terkait

EVENT Dukung Program MBG, Kapolres Serang Bersama Bobon Santoso Masak 1.500 Porsi Soto Tangkar

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menggandeng YouTuber ternama Bobon Santoso melakukan masak besar dengan menu soto tangkar.

Jumat 21-Feb-2025 21:04 WIB

TREND Soroti Penghapusan Lagu Band Sukatani, PKB: Kebebasan Berekspresi Harus Dilindungi!

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti kasus penghapusan lagu band post-punk Sukatani dari berbagai platform digital dan permintaan maaf kepada polisi yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Kamis 20-Feb-2025 20:39 WIB

PERISTIWA Pidatonya Dinilai Buruk, Menpar Widiyanti Putri Wardhana Diminta Ikut Pelatihan Public Speaking

Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana, diminta ikut pelatihan public speaking. Imbas pidatonya...

Kamis 20-Feb-2025 20:32 WIB

RAGAM Diperiksa 12 Jam, Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Pengusaha Skincare

ARTIS Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (20/2).

Kamis 20-Feb-2025 20:29 WIB

EVENT Sri Juliarty Berharap Balikpapan Fun Run Masuk Kalender Event Nasional

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Balikpapan Andi Sri Juliarty berharap kegiatan Balikpapan Fun Run masuk kalender event nasional (KEN).

Rabu 19-Feb-2025 20:40 WIB

Tulis Komentar