Foto : tribunnews
Sementara itu, Hakim Ari Siswanto memberikan pandangan yang seimbang dalam menanggapi kasus ini.
Khususnya setelah membaca lampiran bukti tangkapan layar isi percakapan korban dengan Ibunya.
Adapun isinya berupa aduan korban terhadap Ibunya bahwa telah diperlakukan tak senonoh oleh terdakwa.
Menurut Hakim Ari, jika seorang anak perempuan berani melapor kepada ibunya, dipastikan ada kebenaran dalam ucapan tersebut.
"Namun, saya akan mempertimbangkan semua fakta. Jika terdakwa bersalah, pasti akan dihukum. Jika tidak, kita harus membebaskannya,” tegasnya menunda sidang.
Adapun sidang akan dilanjutkan pada 5 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (15/1/2025), JPU menghadirkan psikolog klinis UPTD PPA Balikpapan, Anisa, yang memberikan keterangan terkait asesmen terhadap korban.
Berdasarkan dua sesi asesmen pada Mei 2024, Anisa menyatakan korban tidak menunjukkan indikasi gangguan mental dan konsisten dalam menjelaskan kronologi kejadian.
Meski korban merasa takut dan risih terhadap perilaku terdakwa, tim penasihat hukum terdakwa berpendapat sebaliknya, mengklaim bahwa korban tidak menunjukkan ketakutan setelah insiden, bahkan sempat membawakan kue ulang tahun kepada terdakwa.
Kasus ini juga diwarnai dengan kesaksian dari korban dan saksi lain yang mengungkap dugaan pelecehan oleh terdakwa selama beberapa dekade terakhir, termasuk insiden di hotel saat turnamen dan ajakan mencurigakan di kamar hotel.
Salah satu korban, ND, mengaku berhasil melawan saat insiden pada tahun 1985.
Sementara korban lain, FT, menceritakan pengalaman serupa 11 tahun lalu.
Konten Terkait
Sidang kasus pelecehan atlet bela diri oleh pelatihnya di Balikpapan, saksi bantah adanya aksi asusila.
Rabu 22-Jan-2025 20:52 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita tercatat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Rabu 22-Jan-2025 20:50 WIB
Menurutnya, jika lewat Jembatan Ponan waktu yang ditempuh untuk pergi ke Pasar Kalikotes hanya lima menit. Namun setelah ditutup, ia harus muter
Rabu 22-Jan-2025 20:49 WIB
JPNN.com, JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menerima dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam penguatan pemberdayaan hak perempuan dan anak.
Selasa 21-Jan-2025 20:25 WIB
Tiga pemilik skincare asal Makassar yang terlibat dalam kasus peredaran kosmetik mengandung zat berbahaya merkuri akhirnya resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Selasa 21-Jan-2025 20:24 WIB