PERISTIWA

Polda Riau Intensifkan Pengawasan Distribusi dan Penjualan LPG 3 Kg

Senin 10-Feb-2025 20:52 WIB 420

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan langkah strategis dengan menurunkan tim untuk mengawasi distribusi gas LPG 3 kg.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa gas LPG bersubsidi tersebut sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerima, sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan, pengawasan dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Ia bilang, pengawasan dan pemantauan dilakukan setiap hari sejak kebijakan diberlakukan pemerintah.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dalam proses distribusi, penjualan, dan praktik ilegal seperti penimbunan atau pengoplosan gas yang dapat merugikan konsumen.

“Pengawasan yang kami lakukan adalah untuk memastikan gas LPG 3 kg yang merupakan subsidi pemerintah, dapat sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan," ujar Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (10/2/2025).

Kombes Anom mengungkap, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga mengenai ketersediaan stok gas LPG 3 kg di pasaran.

Hasilnya, sejauh ini distribusi gas LPG saat ini dalam kondisi normal dan stok masih tersedia.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena pasokan gas elpiji dalam keadaan aman dan mencukupi," tuturnya.

Lebih lanjut, Kombes Anom menegaskan, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan distribusi dan penjualan gas LPG 3 kg.

"Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan penyelewengan dalam pendistribusian dan penjualan gas LPG 3 kg ini," tambahnya.

Kombes Pol Anom Karibianto juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik penyelewengan dalam distribusi gas elpiji kepada pihak berwajib.

Ia pun mengingatkan kepada pihak yang telah ditunjuk oleh mendistribusikan atau menjual gas LPG 3 Kg ini, agar mengikuti aturan dan juga harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan.

"Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan memastikan distribusi gas elpiji tepat sasaran," ujarnya.

Sebagai informasi, sejak 1 Februari 2025, pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru yang melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer.

Kini, masyarakat hanya bisa membeli gas LPG 3 kg dari pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran gas elpiji bersubsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan. 

Konten Terkait

PERISTIWA Pelapor Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya Ternyata Bukan Bagian dari Muhammadiyah Maupun NU

Pihak Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) secara tegas menyatakan tidak terlibat melaporkan komika Pandji Pragiwaksono.

Senin 12-Jan-2026 20:05 WIB

PERISTIWA Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB

PEMERINTAHAN Kuasa Hukum Korban Diksar Mahepel Unila Dampingi Rekonstruksi di Polda Lampung

Kuasa hukum korban Diksar mahepel Unila mendampingi para korban dalam pelaksanaan rekonstruksi perkara di Polda Lampung, Kamis (8/1/2026).

Kamis 08-Jan-2026 19:56 WIB

PERISTIWA Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

Richard Lee tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi menilai dia kooperatif dan pemeriksaan dilanjutkan pekan depan.

Kamis 08-Jan-2026 01:37 WIB

PERISTIWA Trump Kembali Soroti Greenland, Pakar Peringatkan Ancaman Serius

Pakar internasional mengingatkan bahwa ketertarikan kembali Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Greenland harus dipandang sebagai ancaman serius. Ini mencerminkan pola kebijakan luar negeri yang lebih...

Kamis 08-Jan-2026 01:15 WIB

Tulis Komentar