Foto : wartakota
brominemedia.com –
Peserta BPJS Kesehatan mandiri memiliki kewajiban untuk membayar iuran paling
lambat setiap tanggal 10. Jika telat membayar iuran, status peserta BPJS
Kesehatan akan dinonaktifkan untuk sementara waktu. Dengan begitu, maka secara
otomatis tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan.
Kepesertaan akan kembali aktif jika peserta sudah membayar
tunggakan dan mendapatkan layanan medis seperti biasa. Apabila terlambat atau tidak membayar iuran,
peserta BPJS Kesehatan juga bisa terkena sanksi.
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak
iuran tidak langsung dikenakan denda. Melainkan status peserta akan
dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS
Kesehatan.
Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020
mengenai Jaminan Kesehatan pasal 42, ada sejumlah sanksi terhadap peserta yang
tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Penjaminan peserta yang tidak membayar iuran sampai akhir
bulan, akan diberhentikan sementara sejak tanggal satu pada bulan berikutnya.
Pemberhentian sementara itu akan berakhir apabila peserta
telah membayar tunggakan iuran maksimal 24 bulan.
Selain itu, pemberhentian sementara juga akan berakhir jika
peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut.
Setelah melunasi tunggakan, status kepesertaan peserta akan aktif kembali.
Sementara itu, sejak tahun 2020, pemberhentian sementara
penjaminan peserta akan berakhir apabila peserta telah membayar iuran
tertunggak paling banyak enam bulan atau peserta membayar iuran pada saat ingin
mengakhiri pemberhentian tersebut.
Status kepesertaan nantinya bakal aktif kembali setelah membayar
tunggakan.
Pembayaran tunggakan iuran bisa dibayarkan oleh peserta
secara langsung maupun oleh pihak lain atas nama peserta.
Dalam kurun waktu 45
hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang sebelumnya
diberhentikan sementara dari layanan BPJS Kesehatan, wajib membayar denda
kepada BPJS Kesehatan apabila menerima pelayanan rawat inap tingkat lanjutan di
rumah sakit.
Peserta wajib membayar setiap pelayanan kesehatan rawat inap
tingkat lanjutan yang ia peroleh.
Adapun besaran denda tersebut ialah 5 persen dari perkiraan
biaya paket Indonesian Case Based Group (ICBG) atau berdasarkan diagnosis dan
prosedur awal untuk setiap bulan yang tertunggak.
Namun, untuk tahun 2020, besaran denda tersebut sebesar 2,5
persen dari perkiraain ICBG.
Waktu terbanyak menunggak BPJS ialah 12 bulan dan besaran
denda paling tinggi Rp30 juta.
Ketentuan pembayaran iuran dan denda diatur dengan peraturan
BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Pembayaran tunggakan iuran lebih dari enam bulan dapat
dilakukan melalui aplikasi mobile JKN, aplikasi pendaftaran peserta PPU yakni
Edabu, BPJS Kesehatan care center di 1500400, atau kantor BPJS Kesehatan
setempat.
Apabila terdapat kelebihan pembayaran dari sisa iuran yang
telah dilunasi, BPJS Kesehatan akan memperhitungkan dana tersebut untuk pembayaran
iuran bulan berikutnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan,
pertumbuhan peserta JKN telah mencapai 241,7 juta jiwa per 30 Juni 2022.
"Untuk menjaga kesinambungan Program JKN ini, tentu tidak bisa dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Dibutuhkan kerja sama yang solid dengan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan seluruh stakeholders terkait lainnya, termasuk dari masyarakat,” kata Ghufron, Minggu (24/7), dilansir laman BPJS Kesehatan.
Konten Terkait
Dia menambahkan, asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan.
Selasa 21-Jan-2025 20:24 WIB
Bagi kamu yang sedang mencari lowongan kerja di lembaga pemerintah, ada kabar gembira. BPJS Kesehatan sedang membuka lowongan kerja terbaru Juni 2024.
Selasa 04-Jun-2024 20:42 WIB
Berikut 6 cara cek nomor BPJS Kesehatan via situs online. Cuma modal masukkan NIK, nih!
Senin 10-Apr-2023 09:37 WIB
Peserta BPJS Kesehatan yang pindah tempat tinggal dapat mengubah faskes tingkat pertama dengan mudah.
Senin 27-Feb-2023 09:17 WIB
Peserta BPJS Kesehatan yang pindah tempat tinggal dapat mengubah faskes tingkat pertama dengan mudah.
Senin 27-Feb-2023 09:17 WIB