Foto : inews
brominemedia.com –
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi
terhadap UU Narkotika, salah satunya tentang ganja untuk medis.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi,
Anwar Usman dalam sidang putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK
yang disiarkan secara live Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7).
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk
seluruhnya,” ujar ketua MK dalam persidangan.
Melalui putusan ini, maka penggunaan narkotika golongan I
seperti ganja untuk kepentingan medis tetap dilarang.
MK menilai materi yang diuji ialah kewenangan DPR dan
pemerintah. MK menilai dirinya tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan
karena itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah.
Seperti diketahui gugatan uji materi terhadap UU Narkotika
diajukan oleh 6 pemohon yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan
permohonan a quo, yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti,
Perkumpulan Rumah Cemara. Sedangkan pemohon lainnya yakni Institute for
Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum
Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat yang tidak berkedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo.
Para pemohon meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU
Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk
kepentingan medis. Selain itu mereka meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1)
yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan
kesehatan inkonstitusional.
Konten Terkait
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor menjelang akhir pekan yaitu setiap hari Jumat.
Jumat 10-Oct-2025 21:03 WIB
Balai Desa Mundu siang itu terasa hidup. Suara tawa bercampur dengan obrolan hangat, sementara tangan-tangan sibuk merangkai bahan sederhana menjadi karya bernilai.
Kamis 09-Oct-2025 21:30 WIB
Namun kendalanya akses masuk derek tidak memungkinkan karena lahan banyak pohon, dan pemilik lahan juga belum diketahui.
Jumat 12-Sep-2025 21:28 WIB
RSUD Daha Sejahtera kini terus berkembang untuk memberikan pelayan ke masyarakat, dengan dilengkapi sejumlah dokter spesialis.
Kamis 11-Sep-2025 20:43 WIB
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Natuna resmi meluncurkan program pinjaman modal usaha mikro tanpa bunga.
Minggu 24-Aug-2025 21:20 WIB