Foto : inews
brominemedia.com –
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi
terhadap UU Narkotika, salah satunya tentang ganja untuk medis.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi,
Anwar Usman dalam sidang putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK
yang disiarkan secara live Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7).
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk
seluruhnya,” ujar ketua MK dalam persidangan.
Melalui putusan ini, maka penggunaan narkotika golongan I
seperti ganja untuk kepentingan medis tetap dilarang.
MK menilai materi yang diuji ialah kewenangan DPR dan
pemerintah. MK menilai dirinya tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan
karena itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah.
Seperti diketahui gugatan uji materi terhadap UU Narkotika
diajukan oleh 6 pemohon yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan
permohonan a quo, yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti,
Perkumpulan Rumah Cemara. Sedangkan pemohon lainnya yakni Institute for
Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum
Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat yang tidak berkedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo.
Para pemohon meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU
Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk
kepentingan medis. Selain itu mereka meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1)
yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan
kesehatan inkonstitusional.
Konten Terkait
Bantuan Prodamai Kota Magelang Berupa Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah. Pengelolaan Sampah di Kota Magelang
Jumat 09-Jan-2026 20:01 WIB
Bupati Bangka Tengah menyambut baik komitmen dan niat BNNP Babel dalam membantu pemerintah daerah memberantas peredaran narkoba
Senin 05-Jan-2026 20:10 WIB
Tjhai Chui Mie, secara langsung melantik 71 penjabat administrator, pengawas, fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
Kamis 01-Jan-2026 20:23 WIB
Kondisi cuaca tersebut berpotensi menimbulkan hujan sedang hingga lebat yang disertai kilat, petir, dan angin kencang.
Minggu 28-Dec-2025 20:05 WIB
Berikut ini Info peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) besok, Sabtu 27 Desember 2025.
Jumat 26-Dec-2025 20:14 WIB