KESEHATAN

MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Penggunaan Ganja Medis

Rabu 20-Jul-2022 14:29 WIB 207

Foto : inews

brominemedia.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya tentang ganja untuk medis.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK yang disiarkan secara live Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7).

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK dalam persidangan.

Melalui putusan ini, maka penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan medis tetap dilarang.

MK menilai materi yang diuji ialah kewenangan DPR dan pemerintah. MK menilai dirinya tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah.

Seperti diketahui gugatan uji materi terhadap UU Narkotika diajukan oleh 6 pemohon yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo, yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara. Sedangkan pemohon lainnya yakni Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat yang tidak berkedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Para pemohon meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis. Selain itu mereka meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.

Share:

Konten Terkait

EVENT DLH Kotim Resmi Membuka Program Sekolah Adiwiyata 2025, Batas Akhir Pengajuan 10 Maret 2025

Upaya menciptakan sekolah yang peduli lingkungan terus digalakkan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim resmi membuka kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mengikuti program Sekolah Adiwiyata 2025, dengan batas akhir pengajuan usulan hingga 10 Maret 2025.

Rabu 19-Feb-2025 20:40 WIB

PERISTIWA Gempa Hari Ini Saat Valentine Jelang Akhir Pekan Jumat 14 Februari 2025: Empat Kali Getarkan Indonesia

Jelang akhir pekan, Jumat (14/2/2025) sejumlah wilayah di Bumi Pertiwi kembali digetarkan lindu. Hingga pukul 20.00 WIB, terjadi empat kali gempa hari ini di Indonesia.

Jumat 14-Feb-2025 20:34 WIB

PEMERINTAHAN Anggaran Ratusan Miliar Dipangkas, DPRD Minta Pemkab Halmahera Selatan Genjot PAD

Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara diminta memanfaatkan PAD sebaik mungkin karena imbas dari pemangkasan anggaran dari Pempus

Senin 10-Feb-2025 20:51 WIB

PEMERINTAHAN Pemkab Gunungkidul Bakal Kelola Sampah Berkelanjutan, TPAS Wukirsari Bakal Diubah jadi TPST

DLH Kabupaten Gunungkidul berencana mengubah sistem pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari, Baleharjo.

Minggu 09-Feb-2025 20:39 WIB

EVENT GEMA DESA Gelar HUT ke-17 di Solo, Dorong Peran Prabowo-Gibran untuk UMKM Desa

jateng.jpnn.com, SOLO - Organisasi GEMA DESA ( Gerakan Membangun Desa) menggelar hari jadi ke-17 di Stadion Manahan Solo. Bersamaan dengan momen itu, Ketua Umum Gema Desa Subari mengingatkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Jumat 31-Jan-2025 20:30 WIB

Tulis Komentar