Foto : wartakota
brominemedia.com -- Tensi politik dalam penyelenggaraan Pemilu kerap kali tinggi
dan butuh pencegahan dan penanganan keamanan yang tepat.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sampaikan,
bahwa butuh adanya dukungan dari pihak Polri menjadi penting, supaya tahapan
berjalan lancar.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, hal penting yang
perlu diantisipasi adalah mengenai jumlah pemilih dan Tempat Pemungutan Suara
(TPS) berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Lanjut, karena Polri dapat mempersiapkan perencanaan personel untuk pengamanan.
"Jumlah pemilih kita berdasarkan hasil PDPB yang paling
mutakhir sekiranya tercatat 190.573.769 pemilih itu akan dialokasikan TPS
didalam negeri 695.102TPS,” ujar Hasyim dilansir dari laman resmi KPU RI, Jumat
(21/10/2022).
Hasyim berharap, untuk Polri semua tingkatan dapat
berkoordinasi juga dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk
mendapatkan informasi atau data, terkait jumlah pemilih dan jumlah TPS yang
akan dioperasionalkan yang mutakhir disetiap tingkatan Polda, Polwil dan Polri.
Sebagai informasi, mengenai jumlah TPS dalam Peraturan KPU,
akan didesain 300 pemilih maksimal setiap TPS, dengan durasi memilih 6 jam di
TPS dimulai pukul 07.00 -13.00 waktu setempat dan terdapat 4 bilik suara.
0Sedangkan penghitungan suara, sesuai hasil judicial review
Mahkamah Konstitusi memutuskan, penghitungan suara yang tidak selesai pada hari
pemungutan suara dapat dilanjutkan pada keesokan harinya dengan batas waktu
pukul 12.00 siang waktu setempat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai,
bahwa rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) pembatasan jumlah pemilih di tiap TPS
maksimal 300 orang, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu.
Bagja menyebutkan, didalam UU tersebut, jumlah pemilih tiap TPS maksimal 500 orang.
"Terhadap rancangan PKPU penyusunan daftar pemilih
dalam penyelenggaraan pemilu, Ada dua pasal yang dinilai Bawaslu tidak sesuai
dengan ketentuan dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, yakni Pasal 15 dan 86,
Pasal 350 ayat (1) UU Pemilu mengatur jumlah pemilih untuk setiap Daftar
Pemilih Sementara (DPS) paling banyak 500 orang, sedangkan pasal 15 ayat (3)
Rancangan PKPU mengatur jumlah pemilih setiap TPS paling banyak 300 orang,"
ucap Bagja dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Ketentuan pasal 15 ayat (3) Rancangan PKPU tidak sesuai
dengan ketentuan pasal 350 Ayat (1) UU Pemilu.
Bagja juga sampakkan, didalam Pasal 86 ayat (3) yang
berbunyi 'salinan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi NIK, nomor KK,
nomor Paspor, dan/atau nomor SPLP secara utuh',menurutnya pasal tersebut harus
dikecualikan terhadap pengawas Pemilu.
"Ini karena pengawas Pemilu bagian dari penyelenggara
Pemilu yang mempunyai satu kesatuan fungsi dengan KPU," ucap Bagja.
Selain itu, Bagja menyoroti rancangan PKPU tentang
pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD, ketentuan Pasal 15 ayat (3)
Rancangan PKPU tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf (g)
Undang-Undang Pemilu.
"Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf c disamakan
pengaturannya dengan Pasal 15 ayat (3) huruf b, sepanjang yang bersangkutan
mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik maka yang bersangkutan
dapat menjadi peserta Pemilu," ujar Bagja.
Konten Terkait
brominemedia.com-- Ketua KPU RI butuh adanya dukungan dari pihak Polri menjadi penting, supaya tahapan berjalan lancar.
Sabtu 22-Oct-2022 11:56 WIB