KRIMINAL

Jadi Admin Michat Dalam Kasus Perdagangan Orang, Pemuda Prabumulih Ditangkap, Dapat Fee Rp 50 Ribu

Jumat 22-Nov-2024 20:12 WIB 141

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Setelah melalui penyelidikan, akhirnya Polres Muara Enim mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.

Satu tersangka atas nama Pelaku Reynaldo alias Edo (27), warga Kota Prabumulih, diamankan polisi saat sedang berada di salah satu kamar kosan di Jalan Jenderal Sudirman, Keluraha  Pasar II, Kecamata  Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson mengatakan, Jumat (22/11/2024), kasus TPPO ini terungkap pada Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas TPPO tersebut.

Dimana, pelaku menjadi admin Michat mengatasnamakan korban untuk bernegosiasi dengan pria hidung belang.

Setiap transaksi sebesar Rp 300 ribu, pelaku akan mendapatkan fee sebesar Rp 50 ribu. 

Lebih lanjut, AKP Darmanson menerangkan, pelaku dan korban saling mengenal dan telah melakukan kegiatan perdagangan orang ini sekitar 2 bulan terakhir.

"Saat ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 3 lembar pecahan uang nominal Rp 100 ribu, 1 unit HP Samsung warna hitam 1 helai hoodie warna abu, dan 1 helai celana jeans warna Biru. Kemudian  1 set baju lengan pendek dan celana panjang warna cream dan 1 helai bra warna pink," terangnya.

Saat ini, Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 12 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kegiatan ini dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. di Mapolres Muara Enim," ujarnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka, bahwa ia baru sekitar 2 bulan menjadi perantara TPPO tersebut.

Dan setiap transaksi ia akan mendapatkan fee sebesar Rp 50 ribu.

Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Dalam sehari biasanya mendapatkan pelanggan rata-rata tiga orang," ujar pelaku yang mengaku masih bujangan ini.

Konten Terkait

PERISTIWA KWI Minta Seluruh Pihak Mawas Diri dan Lakukan Aksi Nyata yang Buahkan Rasa Aman bagi Rakyat Indonesia

KWI juga mengajak aparat keamanan untuk benar-benar menjadi pengayom bagi semua warga dan selalu mengedepankan cara-cara humanis dalam menghadapi aksi massa.

Minggu 31-Aug-2025 20:52 WIB

PERISTIWA Menkomdigi Berharap Penutupan Fitur Live TikTok Tak Berlangsung Lama

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menghargai langkah TikTok menutup sementara fitur Live di platform.

Minggu 31-Aug-2025 20:51 WIB

PERISTIWA Kapolresta Bogor-Forkopimda Kumpul, Kompak Jaga Kondusivitas Bersama Masyarakat

Wali Kota Bogor Dedie Rachim berkumpul dengan seluruh Forkopimda Kota Bogor, termasuk dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat membahas situasi terkini.

Minggu 31-Aug-2025 20:43 WIB

PENDIDIKAN Antisipasi Ricuh, Sekolah SMA/SMK di Jatim Terapkan Ujian Daring Mulai 1 September

Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tingkat SMA/SMK dan SLB mulai Senin (1/9) akan dilaksanakan dengan dua model, yakni daring dan luring.

Minggu 31-Aug-2025 20:42 WIB

PERISTIWA Kelegaan Ridwan Kamil Usai Hasil Tes DNA Lisa Mariana Tak Identik

Ridwan Kamil lega hasil tes DNA menunjukkan ia tidak identik dengan DNA anak Lisa Mariana. Ia menegaskan tudingan tersebut adalah fitnah besar

Kamis 28-Aug-2025 21:02 WIB

Tulis Komentar