Foto : tempo
brominemedia.com -
Cristiano Ronaldo atau yang akrab disebut CR7 kini menjadi pemuncak daftar
pesepak bola dengan bayaran tertinggi. Rekor ini dipegang CR7 setelah
menandatangani kontrak senilai € 200 juta (sekitar Rp 3,3 triliun) per musim
dengan klub sepak bola Arab Saudi, Al Nassr.
“Saya beruntung telah memenangkan semua yang ingin saya
menangkan di sepak bola Eropa dan merasa sekarang ini adalah saat yang tepat
untuk berbagi pengalaman saya di Asia,” kata CR7 saat pengumuman kesepakatan
dengan Al Nassr seperti dikutip dari Marca.
Dengan gaji sebesar itu, artinya Ronaldo menerima bayaran Rp
271 miliar per bulan, Rp 67,8 miliar per minggu, Rp 9,6 miliar per hari, Rp 403
juta per jam, Rp 6,3 juta per menit, dan Rp 113.110 per detik. Pendapatan eks
pemain Manchester United itu melesat lebih jauh ketimbang di klub lamanya
tersebut.
Kapten Timnas Portugal itu juga memecahkan rekor gaji fantastis Lionel Messi dan Kylian Mbappe. Bersama Paris Saint Germain, Messi hanya mendapat gaji Rp 995,7 miliar per musim, sementara Mbappe menerima Rp 1,7 triliun.
Dihimpun dari Inside Sport, berikut adalah daftar 10 pesepak bola dengan bayaran tertinggi di dunia:
1. Cristiano Ronaldo – Al-Nassr € 200 juta (Rp 3,3 triliun)
2. Kylian Mbappe – PSG € 104 juta (Rp 1,7 triliun)
3. Lionel Messi – PSG € 62 juta (Rp 995,7 miliar)
4. Neymar Jr – PSG € 52 juta (Rp 835 miliar)
5. Mohamed Salah – Liverpool € 33 juta (Rp 529 miliar)
6. Erling Haaland – Manchester City € 33 juta (Rp 529 miliar)
7. Robert Lewandowski – FC Barcelona € 25,5 juta (Rp 409 miliar)
8. Eden Hazard – Real Madrid € 25,5 juta (Rp 409 miliar)
9. Andres Iniesta – Vissel Kobe € 23,6 juta (Rp 379 miliar)
10. Kevin de Bruyne – Manchester City € 23,6 juta (Rp 379 miliar).
Konten Terkait
Cristiano Ronaldo kini menjadi pesepak bola dengan bayaran tertinggi di dunia, mengalahkan Lionel Messi dan Kylian Mbappe.
Selasa 03-Jan-2023 14:17 WIB
Pemilihan warna baju berpengaruh terhadap penyerapan panas pada tubuh. Berikut warna baju yang paling banyak dan sedikit menyerap panas.
Senin 19-Dec-2022 08:00 WIB