PERISTIWA

GEGER, Murid SD dan SMP di Sumedang Diduga Rudapaksa Bocah Umur 3,5 tahun dan 7 tahun

Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB 77

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Miris, bocah Sekolah Dasar ( SD ) dan SMP  di Sumedang melakukan rudapaka pada bocah umur 3,5 tahun dan umur tujuh tahun .

Kedua korban dirudapaka saat mereka baru saja pulang mengaji . Keduanya ditarik ke kebun bambu dan melakukan perbuatan tak senonoh.

Aksi keduanya ketahuan setelah korban yang kesakitan ketika buang air kecil .

Dari orangtua korban kemudian kasus tersebut sampai ke polisi . Kasusnya dalam penyelidikan mendalam pihak kepolisian mengingat pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur dan sangat butuh pendampingan.

Informasi terbaru , Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang mulai menyelidiki kasus dua bocah di Jatinangor Sumedang diduga dirudapaksa oleh sesama bocah. 

Dua bocah itu berusia 3,5 tahun dan 7 tahun. Keduanya dirudapaksa bocah SD dan SMP. 

Kasus ini ketahuan setelah korban mengeluhkan sakit pipis kepada orang tuanya. 

Kasatreskrim Polres Sumedang, Iptu Uyun Saepul Uyun mengatakan bahwa kini, pemeriksaan terlah dilakukan. 

Yang tengah diperiksa adalah orang tua korban. Polisi masih perlu menghimpun data lengkap terkait kronologi kejadian itu, sebelum memanggil terduga pelaku. 

"Kita sedang melakukan pemeriksaan. Dua terduga belum dipanggil," 

"Kita harus tahu dulu fakta kebenaran yang ada, dan anak korban belum bisa diajak ngobrol karena masih mondar-mandir," kata Kasatreskrim kepada TribunJabar.id, Selasa (17/12/2024) malam. 

Kasatreskrim mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas terkait. 

"Kita sudah ketemu orang tuanya, termasuk juga dengan dinas terkait untuk pendampingan terhadap anak,"

"Jadi terhadap hal ini kita harus tahu dulu gambaran kasusnya. Tindakan kita atas persoalan ini, kita lakukan pemerinksaan kepada orangtuanya untuk mengurai rangkaian peristiwa," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Mawar (3,5) dan Bunga (7) diduga menjadi korban rudapaksa murid SD dan SMP. Aksi itu dilakukan pelaku saat korban pulang mengaji, di siang hari. 

Aksi bejat itu diduga dilakukan pelaku ketika kakak beradik yang menjadi korbannya itu pulang mengaji sekitar pukul 14.00. 

Mereka membawa kedua korban ke kebun bambu yang sepi. Aksi ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pipis kepada orang tuanya. 

Korban pun akhirnya bercerita bahwa keduanya menjadi korban rudapaksa murid SD dan SMP. 

Mawar dan Bunga adalah warga Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Mereka diduga menjadi korban rudapaksa murid SD dan SMP yang merupakan warga kampung tetangga korban.

Kasus ini benar-benar miris. Tentu jadi pelajaran. Mengingat pelaku dan korban adalah anak dibawah umur dan terbilang masih bocah .

Butuh komunikasi yang baik dalam keluarga untuk memastikan tumbuh kembang anak .

Konten Terkait

KRIMINAL Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.

Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB

PERISTIWA Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu

Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25). Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim [...]

Senin 28-Apr-2025 20:50 WIB

PEMERINTAHAN Tegur Direksi BUMN dalam Townhall Danantara, Prabowo Berikan Sejumlah Arahan Penting

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan telah menegur jajaran direksi BUMN dalam pertemuan tertutup pada acara Townhall Danantara yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4).

Senin 28-Apr-2025 20:49 WIB

TREND Trending Topic Di Google, PB HMI :Jampidsus Jangan Takut Periksa & Tetapkan Status Franc Bernhard Tumanggor

Pasalnya, desakan itu muncul usai Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) memanggil 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,yang terindikasi adanya dugaan keterlibatan Franc Bernhard Tumanggor.

Senin 28-Apr-2025 20:47 WIB

EVENT Peringati Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban Tanam 10 Ribu Pohon di Megamendung

Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban bersama Aristamontana menyelenggarakan penanaman pohon ke-10.000 di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Senin 28-Apr-2025 20:46 WIB

Tulis Komentar