PERISTIWA

Dianggap Alih Fungsi Peruntukan, Masyarakat Arcamanik Tolak Penggunaan Gedung Serba Guna sebagai Tempat Ibadah

Rabu 05-Mar-2025 20:25 WIB 11

Foto : liputan6

Brominemedia.com – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka menentang penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik sebagai lokasi Misa Paskah di Jalan Sky Air Nomor 19 Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut salah satu juru bicara dari Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka, Roinul Balad, protes yang dilayangkan oleh kelompoknya itu tidak berdasar sentimen agama tetapi hanya meminta GSG Arcamanik digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Kalau win-win solution undang-undang sudah mengatur. Ini saudara-saudara kita yang Nasrani, ini kan jelas bukan gereja, ilegal berarti kan pelanggaran hukum. Supaya win-win solution itu pendetanya, pastornya didampingi oleh Pak Kapolsek sama siapapun yang berwenang, bawa ke gereja yang legal untuk melaksanakan ibadah, selesai. Ini kosong, warga pulang. Nih kalau mereka tidak mau, siapa yang intoleran? Siapa yang memaksakan kehendak? Ini biar tahu saja sama Bapak Presiden, Pak Wakil Presiden, saya lapor sekalian," ujar Roinul Balad, Bandung, Rabu (5/3/2025).

Roinul mengatakan surat izin mendirikan bangunan (IMB) GSG Arcamanik oleh developer di perumahan Arcamanik Endah adalah gedung serba guna berfungsi untuk kegiatan sosial dan budaya.

Fasilitas umum berupa GSG tersebut guna menampung berbagai kegiatan warga RW 14 kelurahan Sukamiskin dan warga RW 1 dan RW 2 Cisaranten Endah.

"GSG ini awalnya untuk aktivitas warga Arcamanik. Warga dapat menggunakan fasilitas GSG. Termasuk kegiatan ibadah yang awalnya dimulai sekali dalam sebulan, itu masih ditoleransi. Lama kelamaan kenapa jadi kayak jadi kegiatan tetap. Bahkan warga tidak bisa lagi menggunakan," kata Roinul.

Aksi protes alih fungsi GSG menjadi tempat ibadah oleh warga tidak mengganggu jalannya Misa Paskah Jemaat PGAK Santa Odilia. Mereka tetap menjalankan prosesi ibadahnya dari pukul 8.00-11.00 WIB.

Tanggapan PGAK Santa Odilia

Petugas berjaga saat penolakan penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik sebagai lokasi Misa Paskah di Jalan Sky Air Nomor 19 Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 5 Maret 2025. (Liputan6.com/Arie Nugraha).
Pada aksi tersebut, polisi dikerahkan untuk berjaga di depan gerbang masuk GSG Arcamanik. Menanggapi hal itu Ketua Tim Perizinan Misa Hari Paskah PGAK Santa Odilia, Yoseph Kebe, tidak keberatan adanya unjuk rasa tersebut.

"Itu kan hak mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi kita juga berhak menjalankan prosesi ibadah dengan tenang. Selama tidak mengganggu prosesi peribadatan, ya silakan itu hak setiap masyarakat," sebut Yoseph.

Yoseph menyebutkan prosesi Misa Paskah di GSG Arcamanik dilakukan sejak pagi hari hingga tengah hari. Pada Hari Rabu Agung menjelang Paskah, Yoseph menerangkan umat Katolik akan mulai berpuasa secara menerus 40 hari mendatang.

Pada rangakaian itu, sebut Yoseph, umat Katolik harus menjalankan misa. Sedangkan jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah tersebut di kisaran 100 orang.

"Kami sudah melakukan pendaftaran kurang lebih seratus lah. Kalau dalam kondisi hari Minggu biasanya 300-an umat yang hadir di sini. Karena hari ini juga pas hari kerja ya. Ini kebanyakan yang datang juga orang-orang yang pensiunan yang tinggal di sini," jelas Yoseph.

Yoseph menyebutkan untuk umat Katolik yang tengah bekerja dapat mengikuti misa pada sore hari. Rencananya posesi misa akan dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB.

Yoseph menegaskan jika warga tetap melaksanakan unjuk rasa maka dilakukan tanpa mengganggu proses ibadah mereka.

"Kami juga minta dihargai hak untuk beribadah kami. Karena tadi malam sudah ada kesepakatan antar RW tidak ada aksi hari ini. Sudah ada kesepakatan. Hari ini batal karena memang mereka mengerti bahwa kami perlu ibadah," ungkap Yoseph.

Menjelang tengah hari, seluruh umat Katolik yang beribadah di GSG Arcamanik membubarkan diri usai prosesi rampung. Mereka meninggalkan lokasi menggunakan pintu keluar di samping kanan gedung.

Keterangan Forum RW Kelurahan Sukamiskin

Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik sebagai lokasi Misa Paskah di Jalan Sky Air Nomor 19 Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 5 Maret 2025. (Liputan6.com/Arie Nugraha).
Sementara itu, Wakil Ketua Forum RW Kelurahan Sukamiskin Mukh Jazuli menyebutkan bahwa IMB gedung yang disengketakan adalah Gedung Serba Guna (GSG).

Mukh Jazuli menerangkan GSG itu fungsinya untuk kegiatan sosial dan budaya untuk seluruh kelompok masyarakat dari developer untuk Komplek Acamanik Endah.

"Kompleks ini ada RW 14 itu Kelurahan Sukamiskin. Sebelah sini tuh RW 1 dan RW 2 Kelurahan Cisaranten Endah. Memang kompleknya gede. Jadi memang komplek yang segede ini itu memang bagian dari kewajiban developer untuk menyediakan fasum-fasum (fasilitas umum)," ungkap Mukh Jazuli.

Salah satunya lanjut Mukh Jazuli, adalah Ruang Pertemuan GSG. Mukh Jazuli menegaskan dasar aslinya fungsi dari gedung tersebut adalah GSG.

Namun seiring waktu sebut Mukh Jazuli, diberikan izin untuk digunakan menjadi tempat ibadah oleh warga.

"Memang awalnya itu mereka dari mulai 1 kali 1 bulan, kita masih bertoleransi, Mangga, silahkan untuk beribadah. Kalau yang semakin intensif itu dari masa COVID. Jadi mulai masa pandemi COVID sampai kesininya," tutur Mukh Jazuli.

Awalnya, peribadahan digelar setiap satu bulan sekali, usai pendemi COVID berakhir menjadi setiap pekan sekali.

Setelah itu, Mukh Jazuli menuturkan kemudian mereka melarang aktivitas kegiatan yang lain, yang biasanya dilakukan oleh warga.

"Tadi misalnya itu Taekwondo, yang olahraga, bulutangkis. Untuk yang tahun 2019 itu, saya masih ingat juga betul di sini itu dipakai untuk penghitungan suara pemilu. PTK itu di sini, 2019. Nah, ke sini-sininya itu mereka itu jadi terindikasi. Ini terindikasi ya, mereka itu kemudian ada proses jual-beli, mungkin dengan pihak oknum, developer," sebut Mukh Jazuli.

Kemudian mereka sekarang ini, tambah Mukh Jazuli, pada tahun 2022 diduga menggunakan GSG menjadi tempat ibadah itu kemudian sudah memiliki sertifikat bangunan tersebut.

Mukh Jazuli menduga dengan memiliki sertifikat bangunan, pengguna GSG Arcamanik sebagai tempat ibadah mempunyai kedudukan yang lebih kuat.

"Karenanya lebih intensif melakukan kegiatan, dan kemudian melarang kegiatan-kegiatan warga yang lainnya di sini," jelas Mukh Jazuli.

Konten Terkait

PERISTIWA Dianggap Alih Fungsi Peruntukan, Masyarakat Arcamanik Tolak Penggunaan Gedung Serba Guna sebagai Tempat Ibadah

Roinul Balad, protes yang dilayangkan oleh kelompoknya itu tidak berdasar sentimen agama tetapi hanya meminta GSG Arcamanik digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Rabu 05-Mar-2025 20:25 WIB

PERISTIWA Minyakita 750ml Bukan 1 Liter? Mendag Bilang Itu Temuan Lama, Sudah Ditindak!

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita...

Rabu 05-Mar-2025 20:24 WIB

PEMERINTAHAN BPBD DKI Jakarta Diminta Penuhi Fasilitas Tenda Ramah Lingkungan untuk Ibu dan Anak Korban Banjir

Anggota Legislatif DKI Jakarta Mohammad Ongen Sangaji meminta BPBD DKI Jakarta memenuhi fasilitas tenda ramah lingkungan, khusus untuk ibu dan anak.

Rabu 05-Mar-2025 20:20 WIB

PERISTIWA Netizen Geram Usulan Naturalisasi Pemain Timnas dari Ahmad Dhani, Rasis dan Lecehkan Perempuan?

Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya terkait naturalisasi...

Rabu 05-Mar-2025 20:18 WIB

PERISTIWA Komang P Tak Tertolong, Diduga Tertabrak Pebalap Trek-trekan di Jalan Proyek Pusat Kebudayaan Bali

Kecelakaan memakan korban jiwa kembali terjadi, kali ini korbannya adalah I Komang P (15). Ia mengalami kecelakaan di Jalan Proyek Pusat Kebudayaan

Senin 03-Mar-2025 20:44 WIB

Tulis Komentar