PERISTIWA

Denda Rp 100 Juta Jika Siarkan Langsung Sidang Pengadilan dalam RKUHP, Ini Tanggapan KPI

Jumat 08-Jul-2022 15:48 WIB 593

Foto : kpid-sulsel

brominemedia.com--Dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pemerintah mengubah ketentuan contempt of court atau gangguan pada proses peradilan. Hal itu diatur dalam Pasal 280 RUU KUHP. Materi draf memperbolehkan penulisan berita dan publikasi dalam sidang. 

Tetapi siaran langsung , baik itu live streaming maupun audio visual dilarang.  Selain itu, tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan, tidak hormat terhadap hakim padahal sudah diperintahkan atau menyerang integritas hakim di sidang, didenda sebanyak Rp10 juta. 

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Irsal Ambia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima terkait adanya draf RKUHP tersebut. "Kalau aturan penyiaran di kita untuk hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang yang ada, maka acuan kita bisa saja ke peraturan yang berada di turunannya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/7/2022). 

Menurutnya, terkait mekanisme penyiaran sendiri di KPI telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang telah ada sejak tahun 2012. "Secara umum mengenai penyiaran sendiri itu sudah ada kan acuan kita. Sebenarnya terkait penyiaran dalam pengadilan sendiri sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung yang melegitimasi boleh atau tidaknya seseorang mengambil siaran pada saat proses persidangan," jelasnya. 

Kendati begitu, dirinya pun mengatakan bahwa lembaga penyiaran baik TV ataupun yang lainnya juga harus berpedoman kepada aturan yang tercantum dalam UU. Walaupun, menurutnya dalam draft RUU KUHP terbaru tidak menjelaskan secara rinci terkait siapa saja yang termasuk di dalamnya.

"Karena yang ditujukan dalam draf itu belum jelas juga siapa objek dan subjek yang dilarang. Apa itu lembaga penyiaran, atau pejabat yang menangani penyiaran, atau siapa itu juga kan belum jelas. Makanya saya katakan tadi harus mesti dibaca lebih detail lagi drafnya," terangnya.


Share:

Konten Terkait

OLAHRAGA BREAKING NEWS Persebaya Vs Semen Padang: Almeida Perjudian, Gali Berdansa, Bruno Untung. 1-0

BREAKING NEWS Persebaya Surabaya kontra Semen Padang, Gali Freitas berdansa, Bruno Moreira untung, skor 1-0.

Jumat 19-Sep-2025 20:43 WIB

PERISTIWA Breaking News: Warga Ranah Karya Mukomuko Bengkulu Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit

Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.

Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB

KRIMINAL BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.

Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB

PERISTIWA Breaking News, Tamu Hotel Bali Batam Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Kamarnya

Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu

Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB

PERISTIWA BREAKING NEWS - Longsor Terjang Desa Depok Bendungan Tremggalek, 6 Orang Dilaporkan Hilang

Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

Tulis Komentar