PERISTIWA

Demo di Kantor BPN Sidoarjo Soal HGB di Laut, Massa Tuntut Sertifikat Tak Diperpanjang

Kamis 30-Jan-2025 20:27 WIB 3

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Investigasi yang dilakukan BPN Sidoarjo terhadap lahan yang bersertifikat HGB seluas 656 hektar di laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur sudah selesai. 

Menurut Kepala Kantor BPN Sidoarjo Muh Rizal, hasil investigasi soal HGB 656 hektar di laut Sedati menunjukkan bahwa ratusan hektar lahan tersebut sebelumnya berupa tambak. 

“Namun karena terkena abrasi, wilayah itu kemudian menjadi lautan. Awalnya di sana memang tambak,” kata Rizal kepada sejumlah wartawan di Kantor BPN Sidoarjo, Kamis (30/1/2025).

Nah, karena sudah berupa lautan, maka HGB atas lahan tersebut tidak bisa diperpanjang.

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, disebutkan bahwa salah satu alasan menghapus hak guna bangunan adalah tanahnya musnah. 

“Seperti yang ada di Segorotambak tersebut, tanahnya sudah jadi lautan. Berarti sudah musnah sehingga tidak mungkin dilakukan perpanjangan,” ungkapnya. 

Rizal menegaskan bahwa karena wilayah HGB ratusan hektar tersebut sudah menjadi lautan, sehingga BPN tidak mungkin memberikan perpanjangan.

Rizal menyatakan bahwa HGB untuk nomor 3 dan 4 bakal berakhir pada tahun 2026. Untuk sektor HGB nomor 5 masa berlakunya sampai 2029. 

"Kami tegaskan, sesuai ketentuan tidak bisa dilakukan perpanjangan terhadap HGB tersebut. Karena tanahnya sudah jadi laut," ujarnya. 

Sebagai antisipasi, dikatakannya bahwa BPN terus melakukan antisipasi dengan melakukan pencatatan di buku tanahnya bahwa lahan tersebut sudah musnah, menjadi lautan. 

Di hari yang sama, puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Sidoarjo Bersatu menggelar aksi di depan Kantor BPN Sidoarjo. 

Mereka menuntut soal HGB 656 di laut Sedati, Sidoarjo yang ramai jadi perbincangan publik itu dihapus dan dikembalikan menjadi kekayaan daerah. 

Dalam aksinya, mereka bergantian orasi sambil membentangkan sejumlah poster. Termasuk yang bertuliskan Basmi Mafia Tanah dan Laut di Sidoarjo, Copot Kepala ATR/BPN bila tidak bisa menyelesaikan kasus pertanahan/laut Sidoarjo, dan sejumlah poster lain. 

"Kedatangan kami, aksi ini untuk meminta sertifikat HGB 656 hektar di Sidoarjo itu tidak diperpanjang," kata Korlap Aksi Nanang Romi. 

Menurut mereka, jika HGB tidak tetap diperpanjang, maka akan sangat merugikan masyarakat, khususnya para nelayan dan juga mencederai kedaulatan negara.

Aliansi Sidoarjo Bersatu berjanji akan terus mengawal masalah tersebut hingga tuntas. Sampai HGB 656 hektar kembali menjadi lautan. 

"Kami akan terus mengawal keputusan terkait status lahan tersebut hingga tuntas. kami meminta komitmen dari BPN agar tidak memperpanjang HGB tersebut," imbuhnya. 

Saat bertemu dengan sejumlah pendemo, Rizal menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pihak yang mengajukan perpanjangan HGB di laut Sedati. Kalaupun ada, lanjut Rizal pihaknya tidak akan memberikan perpanjangan.

Konten Terkait

PERISTIWA Efisiensi Anggaran Pemerintah, GIPI DIY Tertantang Promosi Secara Kolektif dan Mandiri

Ia melanjutkan sudah saatnya industri pariwisata menyudahi pola lama, promosi tergantung dengan anggaran pemerintah.

Kamis 30-Jan-2025 20:29 WIB

EVENT Hari Kedua, 3.570 Jamaah Haji Khusus Lunasi BPIH 2025

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA —Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sekaligus pengisian kuota bagi jamaah haji khusus memasuki hari kedua. Hingga Kamis (30/1/2025), sudah ada 3.570 jamaah haji khusus yang melunasi biaya...

Kamis 30-Jan-2025 20:29 WIB

PERISTIWA Nusron Wahid Singgung Suap dalam Kasus Pagar Laut

Nusron menyebut bahwa untuk menangani apabila ditemukan praktik siap bukanlah kewenangan kementerian

Kamis 30-Jan-2025 20:27 WIB

PERISTIWA Pohon Tumbang Karena Angin Kencang di Bondowoso Bertambah, BPBD Ingatkan Hal Berikut

Pohon tumbang akibat angin kencang di beberapa titik Bondowoso terus bertambah, menjadi 10 titik dari sebelumnya enam

Kamis 30-Jan-2025 20:27 WIB

PENDIDIKAN SPMB Gantikan PPDB, Sistem Zonasi Masih Berlaku

Kemendikdasmen resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kamis 30-Jan-2025 20:27 WIB

Tulis Komentar