Foto : harianjogja
brominemedia.com –
Pemerintah resmi meluncurkan pembukaan Program Kartu Prakerja gelombang ke-48
pada Jumat (17/2/2023).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
menyampaikan bahwa gelombang ke-48 Kartu Prakerja tersebut dibuka untuk 10.000
orang peserta.
“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB nanti malam, Program Kartu
Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10.000 peserta,”
katanya, Jumat (19/2/2023).
Airlangga menyampaikan, Program Kartu Prakerja telah
berhasil dilaksanakan secara masif dan inklusif di 514 kabupaten/kota dari 38
provinsi. Sebanyak 16,4 juta orang telah menerima manfaat program ini.
Pemerintah pun memutuskan untuk melanjutkan Program Kartu
Prakerja pada tahun ini. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 113/2022, Rapat
Komite Cipta Kerja menetapkan bahwa mulai 2023 akan dijalankan skema yang tidak
lagi bersifat semi bantuan sosial.
Oleh karena itu, Program tersebut mulai tahun ini lebih difokuskan pada peningkatan keahlian dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif.
Airlangga menjelaskan, jumlah peserta pada gelombang awal masih terbatas karena menyesuaikan progres pendaftaran lembaga pelatihan yang dikurasi oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) dan pelatihan yang tersedia. Namun demikian, kuota ini akan terus ditingkatkan di gelombang berikutnya.
Adapun, besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yaitu senilai Rp4,2 juta per individu.
Perinciannya, bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei. Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.
Berikut adalah sejumlah persyaratan untuk mendaftar Program Kartu Prakerja:
WNI berusia 18 tahun ke atas
Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Setelah melengkapi berbagai persyaratan tersebut, berikut adalah langkah untuk melakukan pendaftaran:
Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'
Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email
Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id
Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK
Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda
Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'
Isi deklarasi survei
Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang
Kemudian, daftar gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
Konten Terkait
Cek syarat dan cara daftar insentif kartu prakerja gelombang ke-48.
Senin 20-Feb-2023 08:37 WIB
Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang, 22 Desember 2022 antara lain syarat dan cara mendaftar seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis 2023.
Jumat 23-Dec-2022 06:00 WIB