Foto : tempo
brominemedia.com
- Kartu kuning atau kartu AK 1 adalah kartu tanda pencari kerja. Kartu ini
bertujuan untuk pendataan para pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
wilayah domisili. Sebagai syarat utama melamar pekerjaan, cara membuat kartu
kuning bagi yang belum memiliki bisa dilakukan secara offline maupun online.
Perlu diketahui, meskipun bernama kartu kuning, kartu ini
justru berwarna putih. Dalam kartu tersebut memuat sejumlah informasi tentang
pemilik, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah
dan universitas tempat pencari kerja.
Kartu AK1 hanya dapat dikeluarkan berdasarkan Disnaker
Kabupaten/Kota domisili asli pencari kerja. Sebagai contoh, bila dalam data KTP
bertempat tinggal di Depok, maka yang akan mengeluarkan kartu kuning adalah
Disnaker Kota Depok.
Syarat Membuat Kartu
Kuning atau AK1
Ada sejumlah dokumen yang harus dpersiapkan sebagai syarat
pembuatan kartu kuning. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
persyaratan pembuatan kartu kuning untuk pelamar kerja
1. Fotokopi dari ijazah terakhir yang asli atau
terlegalisasi
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Dua lembar foto berwarna berukuran 3x4
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Anda hanya perlu mendatangi Disnaker setempat atau mendaftar secara online lebih dulu. Berikut cara membuat kartu kuning secara online yang bisa diikuti.
1. Kunjungi laman Dinas Ketenagakerjaan https://karirhub.kemnaker.go.id/
2. Klik menu daftar
3. Isi data diri lengkap. Bisanya, data diri tersebut meliputi NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
4. Lengkapi data diri mengenai akun, pekerjaan, keterampilan, pendidikan, serta ceklis untuk pencari kerja.
5. Setelah melengkapi akun data diri, maka unggah foto resmi berukuran 3x4.
6. Jika semua sudah selesai, klik save atau simpan. Data Anda kemudian akan tersimpan di Disnaker.
7. Terakhir, kunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir. Jangan lupa, untuk fotokopi kartu kuning sebagai cadangan dan minta legalisasi di kantor Disnaker.
Adapun kartu kuning yang sudah Anda miliki bisa dipergunakan untuk melamar pekerjaan baik di instansi pemerintahan maupun non pemerintahan. Namun begitu, tidak semua instansi non pemerintahan atau swasta memberlakukan kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan. Keberadaan kartu kuning dikembalikan pada aturan masing-masing perusahaan yang berlaku.
Konten Terkait
Berikut adalah rangkuman 3 rekomendasi matcha di Yogyakarta yang wajib dicoba, lengkap dengan tempat nyaman dan estetik yang cocok untuk nongkrong.
Senin 29-Dec-2025 20:10 WIB
Berikut Ini Dia Kumpulan Cara Cek Penerima Bansos PKH Desember 2025 Khusus untuk Warga Sumedang
Jumat 26-Dec-2025 20:17 WIB
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi nonpalu bagi majelis hakim perkara Tom Lembong terkait pelanggaran kode etik.
Jumat 26-Dec-2025 20:17 WIB
Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat tengah menyiapkan hunian sementara dan hunian tetap
Senin 22-Dec-2025 20:20 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang meningkatkan kualitas pelayanan untuk Nataru
Minggu 21-Dec-2025 20:05 WIB