LIFESTYLE

Berikut Cara Membuat Kartu Kuning Online 2023 Untuk Pencari Kerja

Kamis 12-Jan-2023 09:20 WIB 401

Foto : tempo

brominemedia.com - Kartu kuning atau kartu AK 1 adalah kartu tanda pencari kerja. Kartu ini bertujuan untuk pendataan para pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) wilayah domisili. Sebagai syarat utama melamar pekerjaan, cara membuat kartu kuning bagi yang belum memiliki bisa dilakukan secara offline maupun online.

Perlu diketahui, meskipun bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih. Dalam kartu tersebut memuat sejumlah informasi tentang pemilik, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja.

Kartu AK1 hanya dapat dikeluarkan berdasarkan Disnaker Kabupaten/Kota domisili asli pencari kerja. Sebagai contoh, bila dalam data KTP bertempat tinggal di Depok, maka yang akan mengeluarkan kartu kuning adalah Disnaker Kota Depok.

Syarat Membuat Kartu Kuning atau AK1

Ada sejumlah dokumen yang harus dpersiapkan sebagai syarat pembuatan kartu kuning. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembuatan kartu kuning untuk pelamar kerja

1. Fotokopi dari ijazah terakhir yang asli atau terlegalisasi

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Dua lembar foto berwarna berukuran 3x4

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Anda hanya perlu mendatangi Disnaker setempat atau mendaftar secara online lebih dulu. Berikut cara membuat kartu kuning secara online yang bisa diikuti.

1. Kunjungi laman Dinas Ketenagakerjaan https://karirhub.kemnaker.go.id/

2. Klik menu daftar

3. Isi data diri lengkap. Bisanya, data diri tersebut meliputi NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.

4. Lengkapi data diri mengenai akun, pekerjaan, keterampilan, pendidikan, serta ceklis untuk pencari kerja.

5. Setelah melengkapi akun data diri, maka unggah foto resmi berukuran 3x4.

6. Jika semua sudah selesai, klik save atau simpan. Data Anda kemudian akan tersimpan di Disnaker.

7. Terakhir, kunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir. Jangan lupa, untuk fotokopi kartu kuning sebagai cadangan dan minta legalisasi di kantor Disnaker.

Adapun kartu kuning yang sudah Anda miliki bisa dipergunakan untuk melamar pekerjaan baik di instansi pemerintahan maupun non pemerintahan. Namun begitu, tidak semua instansi non pemerintahan atau swasta memberlakukan kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan. Keberadaan kartu kuning dikembalikan pada aturan masing-masing perusahaan yang berlaku.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Penjelasan Pramono Anung Soal Anggaran Rp100 Miliar untuk Bongkar Tiang Monorel, Jadi Polemik

Anggaran Rp100 miliar yang akan digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk pembongkaran 98 tiang monorel menuai polemik. Pramono Anung beri penjelasan.

Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB

RAGAM 5 Manfaat Teh Hijau untuk Kesehatan, Bukan Cuma Tangkal Radikal Bebas

Teh hijau memiliki manfaat yang baik untuk tubuh, diantaranya mencegah penuaan dini sampai melindungi kesehatan otak.

Selasa 13-Jan-2026 20:00 WIB

PEMERINTAHAN DNIKS Minta Program Kesejahteraan Sosial Jadi Prioritas di 2026

DNIKS meminta pemerintah, agar tahun 2026 lebih memprioritaskan program keadilan sosial, kesejahteraan sosial.

Minggu 11-Jan-2026 20:23 WIB

PERISTIWA IMABI Suarakan Penetapan Bencana Nasional, Salurkan Bantuan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Banjir

IMABI bersama mahasiswa se-Sumatra menyalurkan bantuan logistik dan kebutuhan pokok bagi korban banjir dan longsor.

Selasa 06-Jan-2026 20:11 WIB

PERISTIWA TPA Antang Diperluas untuk Tangani Darurat Sampah

Pemerintah Kota Makassar melakukan perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir Antang Tamangapa sebagai langkah strategis untuk menangani kondisi darurat sampah.

Senin 05-Jan-2026 20:15 WIB

Tulis Komentar