LIFESTYLE

Berikut Cara Membuat Kartu Kuning Online 2023 Untuk Pencari Kerja

Kamis 12-Jan-2023 09:20 WIB 337

Foto : tempo

brominemedia.com - Kartu kuning atau kartu AK 1 adalah kartu tanda pencari kerja. Kartu ini bertujuan untuk pendataan para pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) wilayah domisili. Sebagai syarat utama melamar pekerjaan, cara membuat kartu kuning bagi yang belum memiliki bisa dilakukan secara offline maupun online.

Perlu diketahui, meskipun bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih. Dalam kartu tersebut memuat sejumlah informasi tentang pemilik, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja.

Kartu AK1 hanya dapat dikeluarkan berdasarkan Disnaker Kabupaten/Kota domisili asli pencari kerja. Sebagai contoh, bila dalam data KTP bertempat tinggal di Depok, maka yang akan mengeluarkan kartu kuning adalah Disnaker Kota Depok.

Syarat Membuat Kartu Kuning atau AK1

Ada sejumlah dokumen yang harus dpersiapkan sebagai syarat pembuatan kartu kuning. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembuatan kartu kuning untuk pelamar kerja

1. Fotokopi dari ijazah terakhir yang asli atau terlegalisasi

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Dua lembar foto berwarna berukuran 3x4

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Anda hanya perlu mendatangi Disnaker setempat atau mendaftar secara online lebih dulu. Berikut cara membuat kartu kuning secara online yang bisa diikuti.

1. Kunjungi laman Dinas Ketenagakerjaan https://karirhub.kemnaker.go.id/

2. Klik menu daftar

3. Isi data diri lengkap. Bisanya, data diri tersebut meliputi NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.

4. Lengkapi data diri mengenai akun, pekerjaan, keterampilan, pendidikan, serta ceklis untuk pencari kerja.

5. Setelah melengkapi akun data diri, maka unggah foto resmi berukuran 3x4.

6. Jika semua sudah selesai, klik save atau simpan. Data Anda kemudian akan tersimpan di Disnaker.

7. Terakhir, kunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir. Jangan lupa, untuk fotokopi kartu kuning sebagai cadangan dan minta legalisasi di kantor Disnaker.

Adapun kartu kuning yang sudah Anda miliki bisa dipergunakan untuk melamar pekerjaan baik di instansi pemerintahan maupun non pemerintahan. Namun begitu, tidak semua instansi non pemerintahan atau swasta memberlakukan kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan. Keberadaan kartu kuning dikembalikan pada aturan masing-masing perusahaan yang berlaku.

Konten Terkait

PERISTIWA Bagana Bantul Kirim Relawan ke Sumatera Barat untuk Penanganan Bencana

Bagana Bantul kirim lima relawan ke Sumatera Barat untuk bantu pencarian dan penanganan darurat bencana di Agam.

Senin 08-Dec-2025 20:17 WIB

PEMERINTAHAN SPPG Bhayangkari di Bengkulu Selatan Resmi Beroperasi, Salurkan MBG untuk 981 Penerima Manfaat

Polres Bengkulu Selatan resmi melaunching Dapur Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) Yasasan Kemala Bhayangkari

Senin 08-Dec-2025 20:14 WIB

PEMERINTAHAN Komunitas ‘Anker’ Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengapresiasi solidaritas komunitas pencinta kereta api (Railfans) atau anak kereta (Anker) Indonesia terhadap masyarakat terdampak bencana di Pulau Sumatera. Vice President Corporate...

Minggu 07-Dec-2025 20:16 WIB

PEMERINTAHAN Prabowo Janjikan Pusat Olahraga Berkelas Dunia, Siapkan 500 Hektare untuk Pembinaan Atlet Muda

Fasilitas tersebut dirancang sebagai pusat pembinaan jangka panjang dengan teknologi dan fasilitas terbaik.

Jumat 05-Dec-2025 20:08 WIB

TRAVEL Rampung 7 Unit, Pesawat NC212i NavTrain PTDI Dipakai untuk Apa?

Calon navigator dan kru misi TNI AU bisa menjajal berbagai skenario operasi dengan pesawat latihan buatan PTDI ini.

Jumat 05-Dec-2025 20:03 WIB

Tulis Komentar