Foto : tempo
brominemedia.com
- Kartu kuning atau kartu AK 1 adalah kartu tanda pencari kerja. Kartu ini
bertujuan untuk pendataan para pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
wilayah domisili. Sebagai syarat utama melamar pekerjaan, cara membuat kartu
kuning bagi yang belum memiliki bisa dilakukan secara offline maupun online.
Perlu diketahui, meskipun bernama kartu kuning, kartu ini
justru berwarna putih. Dalam kartu tersebut memuat sejumlah informasi tentang
pemilik, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah
dan universitas tempat pencari kerja.
Kartu AK1 hanya dapat dikeluarkan berdasarkan Disnaker
Kabupaten/Kota domisili asli pencari kerja. Sebagai contoh, bila dalam data KTP
bertempat tinggal di Depok, maka yang akan mengeluarkan kartu kuning adalah
Disnaker Kota Depok.
Syarat Membuat Kartu
Kuning atau AK1
Ada sejumlah dokumen yang harus dpersiapkan sebagai syarat
pembuatan kartu kuning. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
persyaratan pembuatan kartu kuning untuk pelamar kerja
1. Fotokopi dari ijazah terakhir yang asli atau
terlegalisasi
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Dua lembar foto berwarna berukuran 3x4
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Anda hanya perlu mendatangi Disnaker setempat atau mendaftar secara online lebih dulu. Berikut cara membuat kartu kuning secara online yang bisa diikuti.
1. Kunjungi laman Dinas Ketenagakerjaan https://karirhub.kemnaker.go.id/
2. Klik menu daftar
3. Isi data diri lengkap. Bisanya, data diri tersebut meliputi NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
4. Lengkapi data diri mengenai akun, pekerjaan, keterampilan, pendidikan, serta ceklis untuk pencari kerja.
5. Setelah melengkapi akun data diri, maka unggah foto resmi berukuran 3x4.
6. Jika semua sudah selesai, klik save atau simpan. Data Anda kemudian akan tersimpan di Disnaker.
7. Terakhir, kunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir. Jangan lupa, untuk fotokopi kartu kuning sebagai cadangan dan minta legalisasi di kantor Disnaker.
Adapun kartu kuning yang sudah Anda miliki bisa dipergunakan untuk melamar pekerjaan baik di instansi pemerintahan maupun non pemerintahan. Namun begitu, tidak semua instansi non pemerintahan atau swasta memberlakukan kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan. Keberadaan kartu kuning dikembalikan pada aturan masing-masing perusahaan yang berlaku.
Konten Terkait
Imunomodulator: ketahui manfaat, cara kerja, dan peran penting untuk meningkatkan sistem imun tubuh secara alami.
Kamis 31-Jul-2025 22:30 WIB
Isu PDI Perjuangan menggelar kongres seusai bimbingan teknik (Bimtek) di The Meru, Sanur, Denpasar, kembali menyeruak.
Rabu 30-Jul-2025 21:13 WIB
BPBD Kabupaten Nganjuk membentuk 8 desa tangguh bencana untuk lebih mengoptimalkan mitigasi bencana di berbasis komunitas
Rabu 30-Jul-2025 21:12 WIB
Dunia perawatan kulit terus berevolusi, menawarkan berbagai inovasi yang menjanjikan hasil optimal. Dalam konteks ini, dokter kulit dr Claudia Christin membagikan wawasannya mengenai beberapa kombinasi kandungan...
Jumat 25-Jul-2025 18:55 WIB
Wisatawan lainnya hanya melakukan aktivitas di sekitar Pelabuhan dan kembali bertolak ke Australia pada pukul 18.30 WITA atau Jumat petang.
Jumat 25-Jul-2025 16:22 WIB