LIFESTYLE

Berikut Cara Membuat Kartu Kuning Online 2023 Untuk Pencari Kerja

Kamis 12-Jan-2023 09:20 WIB 276

Foto : tempo

brominemedia.com - Kartu kuning atau kartu AK 1 adalah kartu tanda pencari kerja. Kartu ini bertujuan untuk pendataan para pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) wilayah domisili. Sebagai syarat utama melamar pekerjaan, cara membuat kartu kuning bagi yang belum memiliki bisa dilakukan secara offline maupun online.

Perlu diketahui, meskipun bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih. Dalam kartu tersebut memuat sejumlah informasi tentang pemilik, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja.

Kartu AK1 hanya dapat dikeluarkan berdasarkan Disnaker Kabupaten/Kota domisili asli pencari kerja. Sebagai contoh, bila dalam data KTP bertempat tinggal di Depok, maka yang akan mengeluarkan kartu kuning adalah Disnaker Kota Depok.

Syarat Membuat Kartu Kuning atau AK1

Ada sejumlah dokumen yang harus dpersiapkan sebagai syarat pembuatan kartu kuning. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembuatan kartu kuning untuk pelamar kerja

1. Fotokopi dari ijazah terakhir yang asli atau terlegalisasi

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Dua lembar foto berwarna berukuran 3x4

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Anda hanya perlu mendatangi Disnaker setempat atau mendaftar secara online lebih dulu. Berikut cara membuat kartu kuning secara online yang bisa diikuti.

1. Kunjungi laman Dinas Ketenagakerjaan https://karirhub.kemnaker.go.id/

2. Klik menu daftar

3. Isi data diri lengkap. Bisanya, data diri tersebut meliputi NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.

4. Lengkapi data diri mengenai akun, pekerjaan, keterampilan, pendidikan, serta ceklis untuk pencari kerja.

5. Setelah melengkapi akun data diri, maka unggah foto resmi berukuran 3x4.

6. Jika semua sudah selesai, klik save atau simpan. Data Anda kemudian akan tersimpan di Disnaker.

7. Terakhir, kunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir. Jangan lupa, untuk fotokopi kartu kuning sebagai cadangan dan minta legalisasi di kantor Disnaker.

Adapun kartu kuning yang sudah Anda miliki bisa dipergunakan untuk melamar pekerjaan baik di instansi pemerintahan maupun non pemerintahan. Namun begitu, tidak semua instansi non pemerintahan atau swasta memberlakukan kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan. Keberadaan kartu kuning dikembalikan pada aturan masing-masing perusahaan yang berlaku.

Konten Terkait

KESEHATAN Mengenal Imunomodulator: Manfaat dan Cara Kerja untuk Sistem Imun Anda

Imunomodulator: ketahui manfaat, cara kerja, dan peran penting untuk meningkatkan sistem imun tubuh secara alami.

Kamis 31-Jul-2025 22:30 WIB

EVENT Megawati ke Bali Murni untuk Bimtek, bukan Kongres PDIP

Isu PDI Perjuangan menggelar kongres seusai bimbingan teknik (Bimtek) di The Meru, Sanur, Denpasar, kembali menyeruak.

Rabu 30-Jul-2025 21:13 WIB

EVENT BPBD Kabupaten Nganjuk Bentuk 8 Desa Tangguh Bencana Untuk Mitigasi Bencana di Tingkat Desa

BPBD Kabupaten Nganjuk membentuk 8 desa tangguh bencana untuk lebih mengoptimalkan mitigasi bencana di berbasis komunitas

Rabu 30-Jul-2025 21:12 WIB

KESEHATAN Dermatolog Ungkap Manfaat Luar Biasa Kombinasi Retinal dan Cysteamine untuk Kulit

Dunia perawatan kulit terus berevolusi, menawarkan berbagai inovasi yang menjanjikan hasil optimal. Dalam konteks ini, dokter kulit dr Claudia Christin membagikan wawasannya mengenai beberapa kombinasi kandungan...

Jumat 25-Jul-2025 18:55 WIB

TRAVEL Ratusan Turis Asing ke Kupang, Oceania World Travel Sebut Atraksi Budaya Menarik untuk Wisman

Wisatawan lainnya hanya melakukan aktivitas di sekitar Pelabuhan dan kembali bertolak ke Australia pada pukul 18.30 WITA atau Jumat petang.

Jumat 25-Jul-2025 16:22 WIB

Tulis Komentar