FINANCE

Barang Thrifting Marak, Pemerintah Akan Menegur Marketplace

Selasa 14-Mar-2023 03:17 WIB 200

Foto : harianjogja

brominemedia.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan menegur marketplace atau e-commerce yang menjajakan barang bekas hasil impor ilegal, terutama produk pakaian dan alas kaki. Hal itu lantaran mengancam keberlangsungan pengusaha lokal khususnya kelas UKM.

Hal ini diutarakan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki. Menurutnya, upaya menegur para penyedia lokapasar atau marketplace sebagai bentuk pemberantasan penjualan barang bekas yang meliputi pakaian bekas, sepatu bekas, tas bekas, hingga boneka.

“Nanti kalau memang itu e-commerce pasti kita akan tegur,” kata Teten dalam diskusi terbatas bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Teten berharap setelah adanya teguran, pihak e-commerce akan menutup toko-toko yang menjual barang bekas impor tersebut. Sejauh ini aktivitas thrifting yang merujuk pada belanja barang bekas semakin marak, tidak saja secara luring melainkan membanjir di lapak daring.

Bahkan, para pelaku usaha penjualan barang bekas impor tersebut secara terang-terangan mengobral barang dagangannya di situs belanja online, social commerce seperti TiktokShop ataupun media sosial.

Sayangnya, Teten mengakui, pihaknya kesulitan ketika harus menegur satu persatu toko yang menjajakan barang bekas impor di media sosial. “Tapi kalau medsos [media sosial]  itu akan susah, kalau e-commerce nanti kita tegur,” tambah Teten.

Lebih lanjut Teten menuturkan, jika permasalahan impor barang bekas ini mirip dengan kasus impor buah-buahan yang sempat menjadi isu utama.

Menurutnya, pasar buah pernah banjir produk impor, tetapi saat diterapkan kebijakan untuk mengurangi produk buah impor, maka produk buah lokal kini bisa memenuhi rak-rak di supermarket modern.

“Nanti kalau betul dilarang produk impor ilegal itu, betul-betul disetop nih, ya pasti ada supply and demand.Jadi jangan itu kemudian dijadikan alasan pembenar untuk kita menerima barang-barang sampah dari luar, apalagi ini secara ilegal,” pungkasnya.

Senada dengan Teten, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya akan terus menghimbau pihak e-commerce atau marketplace untuk ambil andil dalam hal melenyapkan praktik dagang ilegal tersebut.

“Kita akan imbau lah teman-teman di e-commerce, untuk hal-hal semacam itu bisa ditutupkan. Karena mereka kan punya komitmen untuk mematuhi kebijakan dari pemerintah, mereka punya komitmen itu,” ujar Hanung.

Hanung juga meminta Bea Cukai sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini untuk melakukan intensifikasi serta penelusuran dalam hal penanganan impor barang bekas ini.

Lantaran, barang bekas utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 18/ 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Konten Terkait

TREND Sepanjang Mei 2025, Bandara Kertajati Hanya Dikunjungi 256 Wisatawan Asing

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 257 kunjungan tercatat turun 23,05 persen dibandingkan April.

Rabu 09-Jul-2025 21:01 WIB

PEMERINTAHAN Nelayan di Sabu Raijua Senang Terima Bantuan Perahu Ketinting dari Pemerintah Kabupaten

Menurut Johnni, bantuan perahu tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi para nelayan.

Senin 07-Jul-2025 20:27 WIB

PEMERINTAHAN Program MBG Investasi Gizi Jangka Panjang, BGN: Dampaknya Dirasakan 15 Tahun ke Depan

Perwakilan BGN Alwin Supriyadi menjelaskan, dampak nyata program MBG baru akan terasa 15 hingga 20 tahun mendatang, ketika anak-anak penerima manfaat tumbuh menjadi generasi produktif.

Senin 07-Jul-2025 20:25 WIB

PERISTIWA Vonis PN Jambi Teramat Ringan, sementara Siswa Korban Asusila Oknum ASN itu Trauma Berat

Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto

Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB

PEMERINTAHAN Maman: Hujatan Bagian dari Kontrol Publik

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghargai pendapat semua masyarakat, dan tidak merasa yang mendiskreditkan dirinya salah ataupun benar.

Jumat 04-Jul-2025 20:56 WIB

Tulis Komentar