Foto : harianjogja
brominemedia.com – Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan menegur marketplace atau e-commerce yang
menjajakan barang bekas hasil impor ilegal, terutama produk pakaian dan alas
kaki. Hal itu lantaran mengancam keberlangsungan pengusaha lokal khususnya
kelas UKM.
Hal ini diutarakan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM
(Kemenkop UKM) Teten Masduki. Menurutnya, upaya menegur para penyedia lokapasar
atau marketplace sebagai bentuk pemberantasan penjualan barang bekas yang
meliputi pakaian bekas, sepatu bekas, tas bekas, hingga boneka.
“Nanti kalau memang itu e-commerce pasti kita akan tegur,”
kata Teten dalam diskusi terbatas bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Senin
(13/3/2023).
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Teten berharap setelah adanya teguran, pihak e-commerce akan menutup toko-toko yang menjual barang bekas impor tersebut. Sejauh ini aktivitas thrifting yang merujuk pada belanja barang bekas semakin marak, tidak saja secara luring melainkan membanjir di lapak daring.
Bahkan, para pelaku usaha penjualan barang bekas impor tersebut secara terang-terangan mengobral barang dagangannya di situs belanja online, social commerce seperti TiktokShop ataupun media sosial.
Sayangnya, Teten mengakui, pihaknya kesulitan ketika harus menegur satu persatu toko yang menjajakan barang bekas impor di media sosial. “Tapi kalau medsos [media sosial] itu akan susah, kalau e-commerce nanti kita tegur,” tambah Teten.
Lebih lanjut Teten menuturkan, jika permasalahan impor barang bekas ini mirip dengan kasus impor buah-buahan yang sempat menjadi isu utama.
Menurutnya, pasar buah pernah banjir produk impor, tetapi saat diterapkan kebijakan untuk mengurangi produk buah impor, maka produk buah lokal kini bisa memenuhi rak-rak di supermarket modern.
“Nanti kalau betul dilarang produk impor ilegal itu, betul-betul disetop nih, ya pasti ada supply and demand.Jadi jangan itu kemudian dijadikan alasan pembenar untuk kita menerima barang-barang sampah dari luar, apalagi ini secara ilegal,” pungkasnya.
Senada dengan Teten, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya akan terus menghimbau pihak e-commerce atau marketplace untuk ambil andil dalam hal melenyapkan praktik dagang ilegal tersebut.
“Kita akan imbau lah teman-teman di e-commerce, untuk hal-hal semacam itu bisa ditutupkan. Karena mereka kan punya komitmen untuk mematuhi kebijakan dari pemerintah, mereka punya komitmen itu,” ujar Hanung.
Hanung juga meminta Bea Cukai sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini untuk melakukan intensifikasi serta penelusuran dalam hal penanganan impor barang bekas ini.
Lantaran, barang bekas utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 18/ 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Konten Terkait
Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan seluruh elemen bangsa harus berperan aktif dalam merajut persatuan di era digital.
Minggu 01-Jun-2025 20:43 WIB
Jika hanya melihat calon Bupati Barito Utara saja, maka secara kasat mata yang terlihat adalah pertarungan politisi melawan birokrat.
Minggu 01-Jun-2025 20:37 WIB
Visa haji Furoda biasanya jadi solusi bagi mereka yang mau berangkat haji tanpa menunggu lama termasuk para artis.
Jumat 30-May-2025 20:48 WIB
Rapat Koordinasi dan penandatanganan Pakta Integritas tersebut dilaksanakan di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah pada Rabu, 28 Mei 2025,
Jumat 30-May-2025 20:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kamis 29-May-2025 20:55 WIB