ntb.jpnn.com, MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram menyatakan terdakwa kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU di RSUD Lombok Utara tetap bersalah.
Eks Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP Husni Fahmi dan eks Dirut Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya menjalani sidang vonis kasus korupsi e-KTP hari ini.