Dalam sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo, Komite Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 saksi guna memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri akan menghadirkan lima orang saksi.