MS Glow dikabarkan harus menghentikan kegiatan operasional mereka karena kalah dari gugatan PS Store Glow. Mengenai isu tersebut, pihak MS Glow membantah dengan tegas.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.