Penyerahan berkas kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati yang dilakukan Ecky Listiantho itu sesuai dengan Surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kejaksaan Tinggi DKI telah menerima kembali berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Akan diteliti kembali oleh tim jaksa.