Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan atau mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Jabatan Kadiv Propam Polri akan diserahkan ke Wakapolri Gatot Eddy Pramono baik tugas maupun tanggung jawab atas jabatan tersebut.
Permintaan maaf itu juga mewakili pelaku dan institusi Polri kepada kedua korban yang mendapatkan intimidasi.