All Nasional Internasional
Hasil pencarian " denda 30 juta", 1 hasil ditemukan
KESEHATAN Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda sampai Rp30 Juta

Ketentuan pembayaran iuran dan denda diatur dengan peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Minggu 07-Aug-2022 14:51 WIB
Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda sampai Rp30 Juta
  • «
  • 1
  • »