Dalam spanduk bertuliskan, ancaman pidana kurungan setahun dan denda maksimal Rp 3 juta bagi yang melakukan aksi balap liar.
Delapan sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar diamankan petugas Kepolisian dari Satlantas Polresta Palangkaraya, Minggu (23/6/2024) Sore.