Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin mengaku di bawah tekanan Ferdy Sambo saat merusak laptop milik Kompol Baiquni Wibowo yang berisi rekaman CCTV terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.