Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengizinkan pernikahan beda agama. Permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya itu diajukan tanggal 13 April 2022. Permohonan mereka kemudian dikabulkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi pada 26 April 2022 dengan penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN/Sby.