Bareskrim Polri masih terus mendalami laporan terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
BNPT memandang kasus Ponpes Al-Zaytun tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.
Panji Gumilang tidak ambil pusing dengan isu yang berkembang di luar Pondok Pesantren Al Zaytun. Pihaknya saat ini hanya fokus pada keberlangsungan pendidikan di ponpes.