
Pemerintah resmi meneken surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Draf Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tidak hanya mengusulkan cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan, tetapi juga memberikan hak bagi suami untuk mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal 40 hari.
Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tidak hanya mengusulkan cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan, tetapi juga memberikan hak bagi suami untuk mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal 40 hari.