Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Pengasuh Panti di Belitung Divonis Bersalah atas Kasus Asusila, Keluarga Masih Berdiskusi dengan PH

Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB

75

Pengasuh Panti di Belitung Divonis Bersalah atas Kasus Asusila, Keluarga Masih Berdiskusi dengan PH

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Keluarga Benny, pengurus panti asuhan di Belitung yang divonis 18 tahun penjara atas perkara tindak asusila terhadap anak asuhnya, mengaku masih syok dan belum puas dengan putusan majelis hakim. 

Meski begitu, mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan hati-hati.  

"Kami sedih menerima putusan ini, masih syok dan belum bisa banyak berkomentar. Kami keluarga juga masih berunding, juga berdiskusi dengan penasihat hukum dan beliau (Benny) untuk memutuskan langkah selanjutnya (menerima putusan atau mengajukan banding)," ujar perwakilan keluarga, Dedy Mahendra, Kamis (17/12/2024).  

Rencananya, pihak keluarga akan bertemu penasihat hukum pada Kamis (19/12/2024) mendatang untuk menentukan sikap resmi. 

Hingga saat ini, lanjutnya, keluarga masih perlu waktu untuk memikirkan ini secara matang.

Sebelumnya, Benny, yang merupakan pengurus panti asuhan, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Selain vonis 18 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang dipimpin oleh Elizabeth menilai perbuatan Benny sangat memberatkan, mengingat posisinya sebagai pengurus panti yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada anak-anak asuhnya. 

Perbuatannya dinilai melanggar norma kesusilaan dan menimbulkan trauma bagi korban.

Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara. 

Baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan ini. 

Konten Terkait

KESEHATAN Penyakit tidak Menular hingga Endemik Masih jadi Momok, Bagaimana Peran Dinas Kesehatan?

PENYAKIT tidak menular seperti hipertensi dan stunting masih jadi tantangan sektor kesehatan. Indonesia juga belum berhasil mengendalikan penyakit endemik seperti malaria dan dengue.

Kamis 01-May-2025 20:15 WIB

Penyakit tidak Menular hingga Endemik Masih jadi Momok, Bagaimana Peran Dinas Kesehatan?
PEMERINTAHAN LPDUK dan Perbasi Teken MoU Pengembangan Industri Basket Nasional

LPDUK Kemenpora (Inaspro) dan Perbasi berkomitmen untuk mengelola dana serta mengembangkan usaha keolahragaan basket Indonesia secara profesional.

Kamis 01-May-2025 20:11 WIB

LPDUK dan Perbasi Teken MoU Pengembangan Industri Basket Nasional
PERISTIWA Kebakaran Hebat Landa Israel: Evakuasi Massal, Begini Reaksi Netanyahu

Kebakaran hutan hebat yang melanda area sekitar Yerusalem, Israel, pada Rabu (30/4), memicu evakuasi massal dan penutupan beberapa kawasan penting. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, segera menetapkan status darurat nasional dan meminta bantuan internasional untuk menangani bencana ini.

Kamis 01-May-2025 20:09 WIB

Kebakaran Hebat Landa Israel: Evakuasi Massal, Begini Reaksi Netanyahu
EVENT 435 Jamaah Haji Kabupaten Bogor Berangkat ke Tanah Suci Mekah, Ini Pesan Wabup Bogor Jaro Ade

435 Jamaah Haji Kabupaten Bogor Berangkat ke Tanah Suci Mekah, Ini Pesan Wabup Bogor Jaro Ade

Kamis 01-May-2025 20:06 WIB

435 Jamaah Haji Kabupaten Bogor Berangkat ke Tanah Suci Mekah, Ini Pesan Wabup Bogor Jaro Ade
KRIMINAL Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.

Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB

Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Tulis Komentar