Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Pengasuh Panti di Belitung Divonis Bersalah atas Kasus Asusila, Keluarga Masih Berdiskusi dengan PH

Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB

192

Pengasuh Panti di Belitung Divonis Bersalah atas Kasus Asusila, Keluarga Masih Berdiskusi dengan PH

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Keluarga Benny, pengurus panti asuhan di Belitung yang divonis 18 tahun penjara atas perkara tindak asusila terhadap anak asuhnya, mengaku masih syok dan belum puas dengan putusan majelis hakim. 

Meski begitu, mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan hati-hati.  

"Kami sedih menerima putusan ini, masih syok dan belum bisa banyak berkomentar. Kami keluarga juga masih berunding, juga berdiskusi dengan penasihat hukum dan beliau (Benny) untuk memutuskan langkah selanjutnya (menerima putusan atau mengajukan banding)," ujar perwakilan keluarga, Dedy Mahendra, Kamis (17/12/2024).  

Rencananya, pihak keluarga akan bertemu penasihat hukum pada Kamis (19/12/2024) mendatang untuk menentukan sikap resmi. 

Hingga saat ini, lanjutnya, keluarga masih perlu waktu untuk memikirkan ini secara matang.

Sebelumnya, Benny, yang merupakan pengurus panti asuhan, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Selain vonis 18 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang dipimpin oleh Elizabeth menilai perbuatan Benny sangat memberatkan, mengingat posisinya sebagai pengurus panti yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada anak-anak asuhnya. 

Perbuatannya dinilai melanggar norma kesusilaan dan menimbulkan trauma bagi korban.

Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara. 

Baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan ini. 

Konten Terkait

PERISTIWA KWI Minta Seluruh Pihak Mawas Diri dan Lakukan Aksi Nyata yang Buahkan Rasa Aman bagi Rakyat Indonesia

KWI juga mengajak aparat keamanan untuk benar-benar menjadi pengayom bagi semua warga dan selalu mengedepankan cara-cara humanis dalam menghadapi aksi massa.

Minggu 31-Aug-2025 20:52 WIB

KWI Minta Seluruh Pihak Mawas Diri dan Lakukan Aksi Nyata yang Buahkan Rasa Aman bagi Rakyat Indonesia
PERISTIWA Menkomdigi Berharap Penutupan Fitur Live TikTok Tak Berlangsung Lama

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menghargai langkah TikTok menutup sementara fitur Live di platform.

Minggu 31-Aug-2025 20:51 WIB

Menkomdigi Berharap Penutupan Fitur Live TikTok Tak Berlangsung Lama
PERISTIWA Kapolresta Bogor-Forkopimda Kumpul, Kompak Jaga Kondusivitas Bersama Masyarakat

Wali Kota Bogor Dedie Rachim berkumpul dengan seluruh Forkopimda Kota Bogor, termasuk dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat membahas situasi terkini.

Minggu 31-Aug-2025 20:43 WIB

Kapolresta Bogor-Forkopimda Kumpul, Kompak Jaga Kondusivitas Bersama Masyarakat
PENDIDIKAN Antisipasi Ricuh, Sekolah SMA/SMK di Jatim Terapkan Ujian Daring Mulai 1 September

Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tingkat SMA/SMK dan SLB mulai Senin (1/9) akan dilaksanakan dengan dua model, yakni daring dan luring.

Minggu 31-Aug-2025 20:42 WIB

Antisipasi Ricuh, Sekolah SMA/SMK di Jatim Terapkan Ujian Daring Mulai 1 September
PERISTIWA Kelegaan Ridwan Kamil Usai Hasil Tes DNA Lisa Mariana Tak Identik

Ridwan Kamil lega hasil tes DNA menunjukkan ia tidak identik dengan DNA anak Lisa Mariana. Ia menegaskan tudingan tersebut adalah fitnah besar

Kamis 28-Aug-2025 21:02 WIB

Kelegaan Ridwan Kamil Usai Hasil Tes DNA Lisa Mariana Tak Identik

Tulis Komentar