Rabu 21-May-2025 21:06 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tengah merencanakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK agar tetap bisa bekerja di lingkungan pemerintahan.
Berikut kriteria calon PPPK Paruh Waktu serta informasi mengenai besaran gaji yang akan diterima.
Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Budi Afrian, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database, namun tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK, baik pada tahap pertama maupun tahap kedua.
Karena itu, pengangkatan baru bisa dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi CPNS dan PPPK selesai.
"Iya memang ada rencananya, sesuai dengan instruksi pusat. Jadi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dan CPNS namun terdaftar dalam database akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," ujar Budi.
Budi menambahkan, kebijakan ini juga untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang belum tercukupi meski ada banyak pengangkatan CPNS dan PPPK pada 2025.
"Tapi kan mungkin masih ada yang kurang. Nah, makanya jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan diangkat masih menunggu seleksi PPPK tahap kedua selesai dilakukan," lanjutnya.
Soal gaji, Budi menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima penghasilan yang berbeda dari PPPK Penuh Waktu. Besarannya disesuaikan dengan gaji yang mereka terima saat masih menjadi tenaga honorer pada tahun 2024.
"Besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu ini berbeda-beda, sesuai dengan gaji mereka saat menjadi honorer tahun 2024 lalu," terang Budi.
Sebagian menerima gaji sekitar Rp 1 juta lebih per bulan, dan ada pula yang hanya mendapatkan Rp 750 ribu per bulan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andi Ferdian, memastikan bahwa anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu sudah disiapkan.
Namun, ia juga menekankan bahwa besaran gaji tetap akan disesuaikan dengan penghasilan masing-masing tenaga honorer pada tahun sebelumnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu data resmi dari BKPSDM.
"Kita masih menunggu dari pihak BKPSDM, terkait jumlah berapa PPPK Paruh Waktu yang bakal diangkat. Tapi yang jelas untuk anggaran gajinya sudah siap," tutup Andi.
Konten Terkait