Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan MBR untuk Akses Rumah Subsidi, Ini Tantangannya

Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB

25

Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan MBR untuk Akses Rumah Subsidi, Ini Tantangannya

Foto : kontan_co_id

Brominemedia.com – Pemerintah resmi mengubah kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan penghasilan untuk mengakses rumah subsidi lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Meski begitu, kebijakan ini dinilai punya tantangan ke depan.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Bambang Ekajaya mengatakan bahwa dengan batasan penghasilan yang sudah ditetapkan ini, maka masyarakat yang bisa mengakses rumah subsidi akan lebih besar.

Namun, dia juga membeberkan sejumlah persoalan yang bakal dihadapi pemerintah. Terutama terkait ketersediaan kredit rumah subsidi lewat skema Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Tantangan utamanya adalah ketersediaan kredit FLPP, karena sudah beberapa tahun terakhir jumlah FLPP lebih kecil dari kebutuhan,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (27/4).

Bambang menjelaskan, di tahun ini pemerintah menargetkan penyaluran rumah subsidi lewat skema FLPP mencapai 420.000 unit, naik dua kali lipat dari tahun 2024 yang hanya sebesar 220.000 unit.

Dia tak memungkiri, jumlah tersebut masih sangat jauh dari target pemerintah yang tengah menggalakkan program 3 juta rumah besutan Presiden Prabowo Subianto.

“Tentu masih jauh dari target untuk program 3 juta hunian baik landed (rumah tapak) maupun hunian vertikal (rusun, apartemen),” jelasnya.

Senada, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai bahwa kebijakan ini akan memperluas pasar bagi program perumahan rakyat. Kendati begitu, masyarakat yang membutuhkan dan mampu untuk membeli rumah subsidi belum ditemukan solusinya.

“Isu utama masih belum dicarikan solusi, yaitu masyarakat yang butuh dan mampu, tetapi tidak bankable karena berasal dari sektor informal. Jumlah mereka sangat banyak dan mereka juga pembayar pajak yang berhak mendapatkan manfaat dari program Pemerintah,” katanya kepada KONTAN.

Wijayanto mengungkapkan, saat ini pemerintah bisa menggalakkan skema sewa beli hunian (rent to own/RTO) . Skema ini, kata dia, konsumen bisa menyewa unit rumah dari pengembang perumahan (developer), dan dalam waktu tertentu rumah tersebut bisa menjadi milik penyewa.

“Ini akan membuka pasar baru sekaligus meminimalisir risiko bagi bank dan developer,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perubahan kriteria MBR untuk menerima rumah subsidi telah diubah, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Adapun diperaturan sebelumnya, kriteria MBR untuk mendapat rumah subsidi disyaratkan berpenghasilan Rp 8 juta bagi yang telah menikah dan Rp 10 juta untuk wilayah Papua.

Namun, pada Permen PKP Nomor 5/2025 mengatur berdasarkan zonasi, misalnya untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi sebesar Rp 12 Juta untuk yang belum menikah dan Rp 14 Juta untuk yang sudah menikah.

Konten Terkait

KRIMINAL Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.

Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB

Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong
PERISTIWA Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu

Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25). Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim [...]

Senin 28-Apr-2025 20:50 WIB

Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu
PEMERINTAHAN Tegur Direksi BUMN dalam Townhall Danantara, Prabowo Berikan Sejumlah Arahan Penting

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan telah menegur jajaran direksi BUMN dalam pertemuan tertutup pada acara Townhall Danantara yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4).

Senin 28-Apr-2025 20:49 WIB

Tegur Direksi BUMN dalam Townhall Danantara, Prabowo Berikan Sejumlah Arahan Penting
TREND Trending Topic Di Google, PB HMI :Jampidsus Jangan Takut Periksa & Tetapkan Status Franc Bernhard Tumanggor

Pasalnya, desakan itu muncul usai Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) memanggil 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,yang terindikasi adanya dugaan keterlibatan Franc Bernhard Tumanggor.

Senin 28-Apr-2025 20:47 WIB

Trending Topic Di Google, PB HMI :Jampidsus Jangan Takut Periksa & Tetapkan Status Franc Bernhard Tumanggor
EVENT Peringati Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban Tanam 10 Ribu Pohon di Megamendung

Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban bersama Aristamontana menyelenggarakan penanaman pohon ke-10.000 di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Senin 28-Apr-2025 20:46 WIB

Peringati Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban Tanam 10 Ribu Pohon di Megamendung

Tulis Komentar